Satres Narkoba Polres Pelalawan Musnahkan Sabu Lebih 1/2 Kilo, Hadirkan 3 Tersangka Biar Tobat
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu milik tiga tersangka dengan total lebih 1/2 kilo atau sebanyak 507,13 gram, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polres Pelalawan dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu milik tiga tersangka dengan total lebih 1/2 kilo atau sebanyak 507,13 gram, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Pada kegiatan itu, agar bertobat 3 tersangka pemilik barang haram itu dihadirkan yakni KS, GTS, dan DP untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut yang di Ruangan Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH, MH dihadiri oleh Syafri Nasution SH, MH dari Pengadilan Negeri Pelalawan, Syafrida SH dan Yuni SH dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan, serta Nila Hermawati SH dari Penasehat Hukum.
Pemusnahan barang bukti sabu lebih dari setengah kilo yang disita dari ketiga tersangka dimusnahkan dengan cara diblender, setelah larut dalam air dibuang ke dalam got.
Sementara tiga tersangka di tangkap oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di lokasi berbeda, beberapa waktu lalu, sebagaimana telah di wartawan sebelumnya.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH mengungkapkan pemusnahan kasus Tindak Pidana Narkotika disegerakan sesuai dengan Pasal 91 UU No. 35 Tahun 2009.
"Jadi penyidik wajib memusnahkan barang bukti sitaan narkotika paling lama 7 hari setelah menerima penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat. Selain itu, menghindarkan tidak terjadinya penyelewengan barang bukti narkoba tersebut," ujar Kasat Resnarkoba.
Ditambahkan Kasat Narkoba, setelah pemusnahan barang bukti, berkas acara perkara (BAP) hasil pemeriksaan akan segera dilimpahkan ke Kejari Pelalawan. (Sa)