Fikih Berjabat Tangan, Adab yang Mulia

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:05:01 WIB

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

      BERJABAT  tangan (al-mushâfahah) merupakan salah satu adab mulia yang diajarkan dalam Islam. Amalan sederhana ini bukan sekadar berjabat tangan, melainkan bentuk kehormataan terhadap orang lain. Tanpa disadari, chemistry atau kedekatan emosional secara otomatis terbangun sehingga tercipta hubungan yang baik antar sesama. Selain itu, jabat tangan yang disertai senyum ringan dapat menumbuhkan ukhwah Islamiyah dan suasana batin terasa lebih akrab.

Namun di balik itu semua, dalam Islam berjabat tangan memiliki keisimewaan tersendiri. Baginda Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam menekankan bahwa amalan ini dapat menghapus kesalahan.

Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا

Dari Bara` ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wasallam bersabda: Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan kecuali Allah akan memberi ampunan kepada keduanya sebelum mereka berpisah. (HR. Abu Daud).

Hadis di atas menjadi dasar bahwa orang yang berjabat tangan akan mendapat ampunan dosa dari Allah Subhânahu Wata’âla selama keduanya belum berpisah. Adapun dosa yang diampuni ialah dosa-dosa kecil (shahgâir), bukan dosa besar (kabâir). Adapun waktu dan tempat tidak disebut secara terperinci, di mana dan kapan pun amalan ini dilakukan hukumnya mubah.

Suatu hari, Thalhah bin Ubaidillah salah satu dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga berdiri menghampiri Ka’ab bin Malik setelah Allah Subhânahu Wata’âla menerima taubatnya, lalu menjabat tangannya dan mengucapkan selamat. (Khâlid Al-Jarîsi, Fatâwâl Baladil Harâm, 175). Artinya apa yang dilakukan Thalhah tidak harus setelah shalat, ketika sahabat ini mendengar Allah Allah Subhânahu Wata’âla mengampuni dosa Ka’ab lantaran tidak ikut dalam perang Tabuk, sekoyong-koyong menyalami lalu mengucapkan tahniah (selamat).

Riwayat menjadi dasar bahwa saat seseorang mendapat kabar gembira dianjurkan menjabat tangannya dan mengucapkan kata-kata yang menggembirakan sebagai ungkapan rasa syukur dan turut merasakan kebahagiaan.

Tindakan ini juga bukti kuatnya hubungan ukhwah Islamiyah. Maka sungguh ironis bila mengatakan jabat tangan di antara bentuk perbuatan yang tidak diajarkan Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam, telebih lagi menganggap hal itu perbuatan bid’ah dan pelakunya diancam dengan neraka.

Penilaian semacam ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam. Sebelum memberi vonis hukum terhadap sesuatu, hendaknya seseorang mengkaji, meneliti dan mendiskusikan dengan baik. Langkah-langkah yang dilakukan dengan mengkompromikan nash (ayat dan hadis) lalu divalidasi berdasarkan pemahaman ulama salaf dan khalaf. Sikap terlalu dini menjatuhkan vonis sesat atau kafir akan melahirkan rupture (keratakan) dalam tubuh islam.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:

اعْلَمْ أَنَّ مَذْهَبَ أَهْلِ الْحَقِّ أَنَّهُ لَا يُكَفَّرُ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِذَنْبٍ، وَلَا بِبِدْعَةٍ

Ketahuilah, mazhab Ahlus Sunnah yang benar adalah bahwa tidak boleh mengafirkan seorang pun dari ahli kiblat (kaum Muslimin) hanya karena suatu dosa atau karena suatu bid'ah. (Nawawî, Al-Minhâj, 1/150).

Ucapan Imam An-Nawawi tersebut menegaskan salah satu prinsip penting dalam akidah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, yaitu kehati-hatian dalam memberikan vonis kepada sesama muslim. Beliau menjelaskan bahwa seorang muslim yang masih termasuk ahlul kiblat—yakni orang yang mengakui syahadat dan menghadap kiblat dalam salat—tidak boleh divonis kafir hanya karena melakukan sesuatu yang dianggap tidak memiliki dasar (bid'ah).

Berjabat tangan merupakan sunnah yang dianjurkan dalam Islam sebagai wujud penghormatan, kasih sayang, dan penguat ukhuwah Islamiyah. Selain memiliki nilai sosial, amalan ini juga bernilai ibadah karena menjadi sebab diampuninya dosa-dosa kecil. Oleh karena itu, berjabat tangan tidak patut dipandang sebagai amalan yang tercela atau divonis sebagai bid'ah tanpa dasar ilmiah yang kuat.

Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan ilmu, adab, dan sikap saling menghormati, bukan dengan mudah menyesatkan atau mengafirkan sesama muslim. Dengan demikian, semangat yang harus dikedepankan adalah menghidupkan sunnah Rasulullah Shallahu ‘Alaihi Wasallam sekaligus menjaga persatuan dan keharmonisan umat Islam.***