Pledoi Arief Setiawan ungkap Versi Berbeda: Klaim Dani M. Nursalam yang Minta Pertemuan dan Dana Operasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:17:40 WIB

Sidang pledoi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan,

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif, M. Arief Setiawan, menyampaikan pembelaan pribadi (pledoi) yang memuat bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (20/07/2026) kemarin. Arief mengklaim bahwa pertemuannya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, terjadi atas permintaan Dani.


Menurut Arief, dalam pertemuan tersebut Dani meminta bantuan dana operasional yang disebut diperuntukkan bagi gubernur dan dirinya sendiri. Pernyataan itu disampaikan Arief sebagai bagian dari nota pembelaan terhadap dakwaan yang menjeratnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

"Saya adalah orang yang diminta memenuhi permintaan tersebut, bukan pihak yang menikmati uang," ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Arief menolak tuduhan bahwa dirinya melakukan pemerasan terhadap para Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia menegaskan selama menjabat sebagai kepala dinas tidak pernah menggunakan kewenangan jabatan untuk menekan bawahan ataupun mengancam mutasi demi memperoleh uang.

"Saya tidak pernah memeras, mengancam ataupun menggunakan jabatan untuk memperoleh uang bagi diri saya maupun pihak lain," tegasnya.
 

Arief juga menyatakan dirinya tidak pernah meminta uang secara langsung kepada para kepala UPT. Menurutnya, apabila terdapat komunikasi mengenai kebutuhan dana, hal itu dilakukan melalui sekretarisnya yang dinilai lebih memahami mekanisme administrasi di lingkungan dinas.
Ia menegaskan seluruh tindakannya dilakukan dalam kapasitas sebagai aparatur sipil negara dan merupakan bentuk loyalitas terhadap pimpinan, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Semua saya lakukan sebagai loyalitas pada pimpinan," ucapnya.
Selain itu, Arief mengungkapkan dirinya pernah mengusulkan agar sejumlah kepala UPT tetap dipertahankan pada jabatannya. Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa ia tidak pernah menggunakan ancaman mutasi sebagai alat untuk memperoleh uang.

Mohon Keringanan Hukuman

Pada bagian akhir pembelaannya, suasana persidangan berlangsung emosional. Dengan suara bergetar, Arief memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.

Ia menyampaikan masih menjadi tulang punggung keluarga dan berharap dapat mendampingi anak bungsunya menyelesaikan pendidikan dalam waktu sekitar dua tahun ke depan.
 

"Saya ingin menghadiri wisudanya," kata Arief.Ia juga mengaku memiliki harapan sederhana, yakni dapat segera menggendong cucu pertamanya setelah perkara hukum yang dihadapinya selesai.


Arief turut meminta agar majelis hakim tidak membebankan pidana uang pengganti sebesar Rp510 juta, dengan alasan dirinya bukan pihak yang menikmati maupun menguasai uang tersebut, meskipun dana yang sempat berada dalam penguasaannya telah dikembalikan sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, Arief didakwa bersama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudan gubernur Marjani dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan yang nilainya mencapai Rp3,35 miliar.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.


Sementara itu, Arief dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,13 miliar yang diperhitungkan dengan dana yang telah dikembalikannya. Adapun Dani M. Nursalam dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp220 juta yang menurut jaksa telah dibayarkan.


Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan mengenai permintaan pertemuan dan dana operasional merupakan isi pledoi atau pembelaan pribadi terdakwa M. Arief Setiawan yang disampaikan di persidangan. Kebenaran materi pembelaan tersebut akan dinilai dan dipertimbangkan oleh majelis hakim bersama seluruh alat bukti sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.( Darwis )