PWI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Siak

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:23:46 WIB

Korban penganiayaan Mayonal

SIAK--(KIBLATRIAU.COM)--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru yang bertugas di Kabupaten Siak, Mayonal Putra.Kekerasan terhadap Mayonal terjadi sekitar akhir Mei 2026 lalu di Kota Siak Sri Indrapura saat menjalankan tugas jurnalistiknya."Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami (PWI Siak,red) mengutuk keras kejadian yang menimpa Mayonal," tegas Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana, Jumat (24/7/2026).

Menurut keterangan korban, kasus kekerasan ini terjadi berawal saat Mayonal menanyakan kebenaran Sekretaris DPD II Golkar Siak Robi Cahyadi, masuk dalam jajaran petinggi di BUMD PT Permodan Siak (Persi) kepada Direktur Utama Persi Muhammad Nasir.

"Pengakuan korban, awalnya dia WhatsApp Direktur Utama Persi, tanya kebenaran Robi masuk PT Persi. Sebab saudara Robi ini kan sekretaris partai. Secara aturan kan menyalahi," terang Sahril.

Dari pengakuan Mayonal, Nasir mengajaknya jumpa sembari menghadirkan yang bersangkutan. Namun, karena saat itu posisi Mayonal di Kota Pekanbaru, mereka akhirnya membuat janji ketemuannya di Kota Siak Sri Indrapura.

"Dari pengakuan korban, ketemunya malam di warung teh telor Uda Zam di Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya Mayonal hanya berdua saja dengan Nasir, tiba-tiba datang Robi. Mereka pun duduk semeja bertiga. Tak lama setelahnya, datang lah sekelompok orang ke meja itu menghampiri Mayonal. Tiba-tiba ada yang nendang kursi tepat disamping Mayonal," ujar Sahril.

Bahkan Mayonal mengaku tidak mengenal satu pun orang-orang tersebut. Apalagi kondisinya saat itu seperti dikepung, Mayonal dipukul dari segala sisi hingga kaca matanya rusak.

"Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya kayak direncanakan pemukulan itu. Cuman itu ranah polisi lah yang menjelaskannya. Tapi perlu kita sampaikan bahwa kerja-kerja jurnalistik tidak hanya dilindungi Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999. Tapi juga ada HAM terhadap profesi wartawan yang harus dilindungi," kata Sahril.

Untuk itu Sahril mendesak agar Polres Siak mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap Mayonal, tidak hanya terhadap para pelaku tapi juga aktor di balik tindakan brutal tersebut."Sudah lama kali kasus ini di meja penyidik. Kami (PWI Siak) mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya," tuturnya. ***