Jelang Uji Kelayakan Calon Komisioner KI Riau Zufra Irwan: Harus Bersih, Tanpa Diwarnai Jatah Fraksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:07:09 WIB

Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Sebanyak 15 nama calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026-2030 yang telah dikirimkan oleh Pemerintah Provinsi Riau ke DPRD Riau dinilai telah memenuhi kapasitas, kualitas dan kompetensi yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatuhan) di DPRD nanti diharapkan berlangsung secara transparan, objektif dan profesional, tanpa diwarnai praktik bagi-bagi jatah fraksi atau partai politik.

Penegasan tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, H Zufra Irwan SE MM CMEd kepada media, Jumat (24/06/2026) menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya "jatah" bagi partai politik, fraksi, maupun pihak tertentu dalam penentuan komisioner pada tahapan akhir seleksi di DPRD.

Menurut Zufra Irwan, bahwa uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau diharapkan benar-benar mengacu pada aturan perundang-undangan. Karena sesuai regulasi, komposisi komisioner terdiri dari lima orang, yaitu lazimnya satu orang dari unsur pemerintah yang merupakan kewenangan gubernur, serta empat orang dari unsur masyarakat yang dipilih oleh DPRD Provinsi Riau.

Agar tidak salah kaprah mengenai keterwakilan komisioner, Zufra Irwan menekankan, Fit and proper test tidak boleh dijadikan ajang bagi-bagi jatah fraksi atau partai politik.

​"Tidak ada perintah undang-undang komisioner itu mewakili partai atau fraksi tertentu. Komisioner mewakili masyarakat harus bebas dari kepentingan politik," tegas Zufra.

Karena 15 nama yang lolos fit and proper test itu tidak ada yang berasal dari ASN dan unsur birokrat, Pemerintah Provinsi Riau dapat menunjuk satu  nama dari 15 nama yang diusulkan ke DPRD RIau, apakah satu nama itu sudah dilampirkan atau belum. Itu wallahualam.

"Seluruh nama yang telah diserahkan Pemerintah Provinsi Riau kepada DPRD merupakan hasil proses seleksi dan telah memenuhi kapasitas, kualitas, serta kompetensi untuk mengemban amanah sebagai komisioner KI selama empat tahun ke depan. Ketika seseorang sudah lulus fit and proper test, jangan lagi dikait-kaitkan dengan kepentingan politik. Mereka yang terpilih nanti tidak mewakili kelompok mana pun. Undang-undang hanya mengamanatkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat," papar Zufra Irwan.

Meski fit and proper test merupakan kewenangan politik DPRD, tambah Zufra Irwan lagi, proses tersebut tidak boleh diintervensi oleh kepentingan kelompok tertentu. Penilaian harus didasarkan pada kapasitas, integritas, rekam jejak, dan komitmen calon dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Zufra juga mengingatkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Lahir PKB baru-baru ini. Dimana Presiden menekankan, bahwa setiap individu yang telah dinyatakan lulus dalam proses seleksi, termasuk uji kelayakan di lembaga legislatif, harus terbebas dari kepentingan politik praktis.

Sesuai ketentuan, sebut Zufra Irwan, dari 15 nama yang disampaikan Gubernur Riau kepada DPRD, komposisinya terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, komisioner yang nantinya terpilih diharapkan benar-benar bekerja secara independen untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.

"DPRD memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif sehingga menghasilkan komisioner yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik tertentu," tutur Zufra Irwan.***