Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Pelalawan

Ahad, 26 Juli 2026 - 16:23:00 WIB

Empat pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Empat kawanan pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan, di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan dan dua diantaranya pasangan suami istri (Pasutri).

Adapun inisial para pelaku yakni Nr (45) bersama istrinya EL (36), serta rekannya Hm (36) ibu rumah tangga (IRT) dan HWC (27) pria pengangguran yang ditangkap di tiga lokasi berbeda pada, Kamis (23/7/2026) lalu.

Pengungkapan ini berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung disinyalir ada transaksi narkotika.

Terkait info tersebut tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu H Alex Sinaga SH, MH langsung turun melakukan penyelidikan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, terhadap rumah pelaku tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku Nr bersama istrinya El.

Dari hasil pemeriksaan pasutri ini yang baru pindah dari Pulai Jawa, polisi berhasil menemukan dompet warna hitam yang berisikan 20 paket sabu dan dompet warna abu-abu yang berisikan 9 paket sabu di kamar pasutri tersebut.

Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari rekannya Hm dan HWC. Setelah berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 29 paket dengan berat kotor 11,45 gram, sedotan plastik.3 unit handphone Android merk Vivo warna  hijau toska, samsung warna putih, Oppo hitam.

Selanjutnya tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Hm seorang IRT, sedangkan suaminya berhasil kabur sebelum polisi datang. Hingga tidak menemukan barang bukti narkoba.

Tidak sampai disitu, polisi mengejar keberadaan pelaku HWC, yang juga tinggal di Desa Rawang Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung. Tanpa perlawanan berhasil diciduk di kediamannya.

Ketika pelaku HWC bersama 12 paket sabu dengan berat kotor 13.73 gram, timbangan digital dan handphone Android merk Oppo diamankan polisi. Anak dan istrinya menangis histeris di dalam rumah.

Setelah mengetahui HWC suaminya terlibat peredaran gelap barang haram. Tak dapat menahan saat di gelandang ke Polres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kepada polisi pelaku HWC mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang berinisial BH. Tapi saat akan dikembangkan, keberadaanya tidak diketahui dan kini sedang oleh polisi.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu H Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH, MH, ketika dikonfirmasi akhir pekan kemarin membenarkan adanya penangkapan terhadapnempat pelaku narkoba tersebut.

"Dua pelaku merupakan suami istri dan dua pelaku lagi tempat mereka mendapatkan sabu yang untuk di edarkan. Kini para pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kasat. (Sa)