Petugas Ukur BPN Inhu yang Sempat Dibebaskan Akhirnya Divonis 1 Tahun Mahkamah Agung

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:42:53 WIB

Kedua terdakwa kini telah dieksekusi oleh JPU ke Rutan Kelas II B Rengat

INHU--(KIBLATRIAU.COM)--Setelah melalui proses yang cukup panjang dan sempat dibebaskan oleh hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, akhirnya terdakwa Abdul Karim (41) selaku petugas ukur pada kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Zaizul (63) selaku Panitia Pemeriksa Tanah sekaligus mantan Lurah Pangkalan Kasai, akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Saat itu, Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis, menjatuhkan vonis bebas kepada kedua terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) pada Senin (22/9/2025), dan dinyatakan tidak terbukti bersalah.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti melanggar dakwaan primer maupun subsider, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan kedua terdakwa dalam penerbitan SHM tidak menimbulkan kerugian negara.

Tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu disebut masih ada, hanya terjadi tumpang tindih kepemilikan pada tiga SHM. Persoalan tersebut, menurut hakim, seharusnya diselesaikan dalam ranah perdata, bukan pidana.

Selain itu, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Inhu yang menyebut adanya kerugian Rp 1,7 miliar dianggap sebagai total loss semata, sehingga tidak dapat dijadikan bukti kerugian negara.

Hakim menilai kesalahan yang dilakukan terdakwa hanya berupa pelanggaran administrasi dalam jabatan, bukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya pada Selasa (23/9/2025), Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Inhu langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kemudian, Putusan dari Mahkamah Agung dengan nomor putusan kasasi 2548 K/PID.SUS/2026 mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Inhu.

Dan otomatis, membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN PBR tanggal 22 September 2025 yang menyatakan bahwa kedua terdakwa tidak bersalah.

“ Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Selain itu, kedua terdakwa divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” terang Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, kepada wartawan , Rabu (29/7/2026).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka terhadap AK dan Z tersebut sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor: SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.

"Jaksa penyidik Kejari Inhu telah memeriksa sebanyak 29 orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," sebutnya.

Diungkapkannya juga, dengan bukti-bukti tersebut penyidik berkesimpulan telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka AK dan Z yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis.

" Akan tetapi yang bersangkutan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis, telah menyalahi prosedur sehingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis tahun 2015-2016 di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Inhu yang pada tahun 2004 telah diterbitkan Sertifikat," jelasnya.

Akibat perbuatan yang dilakukan AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Inhu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024, sehingga terhadap AK dan Z dimintai pertanggungjawabannya dan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan penyidik Kejari Inhu akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab.

Penyidik Kejaksaan Negeri Inhu menetapkan AK dan Z selaku Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diketahui, Aset Pemkab Inhu berupa tanah di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida dengan Luas sekitar 6 hektare yang dibeli dari H Abdul Rivaie Rachman pada tahun 2004, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 4211, 4212 dan 4213 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten setempat tahun 2004. Tanah tersebut selanjutnya dicatatkan sebagai aset milik Pemkab Inhu.

"Kemudian di atas SHM tersebut terbit SHM baru atas nama Martinis berdasarkan SHM Nomor : 05.03.08.01.1.06919 Tahun 2016," sebut Leonard.

Penerbitan sertifikat tersebut, kata Leonard, diduga dilakukan secara unprosedural. Ada beberapa aturan yang diduga tidak dilakukan oleh pihak Kantor BPN Kabupaten Inhu sehingga menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat kepemilikan tanah aset Pemkab Inhu.

Dari hasil pemeriksaan para saksi, terdapat dugaan atau indikasi bahwa adanya perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM Nomor : 6919 Tahun 2015 oleh Kantor BPN Inhu di atas Tanah Kepemilikan Pemkab Inhu dengan Nomor Sertifikat : 4213/2004, 4212/2004, dan 4211/2004 di Desa Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida. (Uya)