Majelis Hakim Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Sidang pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid yang digelar Kamis (30/7/2026)
Laporan: Rizki Kurniawan
Pekanbaru
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) itu berlangsung dengan pengamanan ketat. Meski hujan sempat mengguyur Kota Pekanbaru sejak pagi, masyarakat dan simpatisan tetap memadati kawasan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengikuti jalannya persidangan.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai gubernur dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan kemudian diserahkan melalui orang kepercayaan terdakwa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.
JPU juga menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, pidana tersebut akan diganti dengan hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara yang sama, JPU turut menuntut mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.
Sementara itu, Dani M. Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp220 juta. Berdasarkan tuntutan JPU, uang pengganti tersebut telah dibayarkan.
Dengan putusan tersebut, vonis terhadap Abdul Wahid jauh lebih ringan di banding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Atas putusan majelis hakim itu, baik terdakwa maupun JPU memiliki hak untuk menyatakan sikap, menerima putusan atau menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***