Bos Kayu Asal Pekanbaru dan Sopir Ditangkap, Sita Dua Truk Bermuatan 12 Kubik Ilog

Rabu, 05 Agustus 2026 - 14:14:40 WIB

Dua pelaku diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Jajaran Polsek Bunut bersama Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang bos kayu asal Pekanbaru berinisial PJ alias Haji Ipad (42) bersama sopirnya  RH (45), Selasa (4/8/2026).

Petugas menyita barang bukti dua unit mobil truk jenis Hino Dutro hijau bernomor polisi BM 9750 CJ dan Mitsubishi kuning BM 8113 TY, yang bermuatan 12 kubik kayu tanpa dokumen alias ilegal logging (Ilog).

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH didampingi Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan Iptu Asbon Mairizal SPsi membenarkan adanya penangkapan dua truk mobil bermuatan kayu ilegal tersebut.

"Kini dua orang pelaku telah diamankan salah satunya PJ yang merupakan pemilik kayu. Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa pengungkapan kasus Ilog ini berawal saat, personil Unit Reskrim Polsek Bunut mendapatkan informasi bahwa dua mobil truk membaya kayu yang sedang melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Selasa pagi sekitar pukul 07.30 WIB.

Kemudian Kapolsek Bunut, AKP Markus T Sinaga, SH, MH, langsung memerintahkan personilnya untuk turun melakukan penyelidikan. Hingga saat disisir Jalan Lintas Bono ditemukan ada dua truk yang dicurigai membawa kayu.

Kemudian dengan cepat polisi menghentikan laju kedua mobil truk yang dibak belakangnya ditutupi terpal. Namun menyadari ada polisi, salah satu mobil truk berhenti tiba-tiba dan sopirnya langsung melompat kabur dan meninggalkan kendaraanya di pinggir jalan.

Sedangkan satu lagi truk berhasil diamankan bersama sopirnya. Walau sopir yang kabur sempat diburu polisi, tetapi berhasil menghilang di balik rindangnya perkebunan sawit.

Dari hasil interogasi, kalau RH hanya sebagai sopir diminta membawa kayu dasar papan dari Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti ke Pekanbaru oleh Haji Ipad. Tapi ketika diminta memperlihatkan dokumen kayu yang diangkut, sopir mengaku tidak ada.

Selanjutnya sopir bersama dua mobil truk bermuatan kayu ilegal digiring ke Polsek Bunut. Karena tidak dapat memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan maupun dokumen pengangkutan lainnya.

Berselang beberapa jam, datanglah Haji Ipad, ke Polsek Bunut untuk mempertanyakan kenapa dua mobil truk kayu dan sopirnya di tangkap polisi.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Bunut berkoordiasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan. Atas penangkapan dua truk bermuatan kayu ilegal tersebut.

Kemudian Haji Ipad bos kayu asal Pekanbaru itu langsung diamankan, setelah ada pengakuan sopir sebagai pemilik. Dan langsung diserahkan ke Polres Pelalawan bersama sopir serta barang bukti dua truk bermuatan 12 kubik kayu ilegal untuk di lakukan Proses lebih lanjut.

"Kini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Sedangkan satu orang sopir yang kabur sedang dalam penyelidikan," papar AKP Bayu.

Sementara kedua tersangka dijerat pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) Huruf b UU RI  Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU atas Perubahan Pasal 83 ayat 1 Huruf b Jo pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 20 huruf a dan Huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Sa)