Meneladani Kepemimpinan Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam

Kamis, 06 Agustus 2026 - 07:13:12 WIB

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

 

      KEPEMIMPINAN merupakan salah satu unsur terpenting dalam ajaran Islam. Kesejahteraan, kedamaian, ketentraman, keadilan dan maju-mundurnya sebuah bangsa berbanding lurus dengan kualitas seorang pemimpin. Karena itu, menjadi pemimpin bukan sekadar menduduki jabatan atau berubahnya status sosial, melainkan sebuah amanah besar yang akan dipertanggungjawabkan kelak di hadapan Allah subhânahu wata’âla. Dengan demikian, sebelum menjadi pemimpin hendaknya setiap individu memahami tugas dan kewajibannya dengan baik.

Kehadiran baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam selain sebagai seorang Nabi yang membimbing umat manusia, ia juga menjadi teladan dalam banyak hal termasuk kepemimpinan. Sesampai di Kota Madinah Al-Munawwarah, telah hidup berdamping dua kabilah besar Aus dan Khadraj dalam fanatisme buta dan permusuhan, bahkan terkadang perkara remeh temeh bisa menyebabkan nyawa melayang. Mendamaikan dua suku yang sudah bermusuhan puluhan tahun bukan tugas ringan, bila seseorang yang tidak memiliki kecakapan memimpin justeru akan membuat hubungan semakin buruk.

Berkat sentuhan kasih sayang, kelembutan dan bimbingan penuh hikmah mereka mampu hidup berdamai. Sekat-sekat permusuhan yang sudah mengakar seketika lenyap, penduduk Kota Madinah benar-benar hidup penuh damai dan saling menyayangi. Hubungan yang baik dengan masyarakat itu semestinya menjadi contoh bagi pemimpin sesudahnya. Di antara sifat kepemimpinan Rasulullah shallallahu ‘alaihai wassalam yang dapat teladani ialah syûrâ.

Secara bahasa, syûrâ bermakna berunding, bermukafat, berdiskusi atau bertukar pikiran. Adapun menurut terminologi syûrâ adalah menggali atau memperoleh pendapat melalui saling bertukar pikiran. (Amjad Rabî’, An-Nazhariyatul Mutakâmilah fis syûrâ, hlm 17). Dari makna ini dapat dipahami bahwa seorang pemimpin harus mengedepankan asas kebersamaan dalam memutuskan segala sesuatu, bukan mengambil kebijakan secara sepihak, apalagi mengabaikan orang-orang yang berkompeten dalam bidang tertentu. Allah subhânahu wata’âla menekankan prinsip syurâ menjadi sebuah kewajiban yang tidak boleh diabaikan seorang pemimpin.

Allah subhânahu wata’âla berfirman:

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ ۚ ٣٨

Dan (bagi) orang-orang yang memenuhi seruan Tuhannya, mendirikan shalat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka, dan mereka menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka. (Asy-Syûrâ [42]: 38).

Penggalan ayat ‘sedang urusan mereka diputuskan dengan musyarawah (syûrâ)’ menjadi dalil bahwa sebuah urusan harus diputuskan melalui sistem musyawarah agar terhindar dari kesalahan. Detik-detik Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu meninggal, beliau mengumpulkan enam sahabat untuk mencari penggati sepeninggalnya. (Al-Yasîru fikhtishâri tafsîr ibni katsîr, hlm 1613).  

Musyawarah selain perintah Allah subhânahu wata’âla, ia menjadi karakter masyarakat mukmin. Allah Subhânahu Waatala menyandingkan musyawarah dengan dua ibadah besar, yaitu shalat dan infak. Hal ini menunjukkan bahwa syûrâ bukan sekadar kebiasaan sosial, melainkan nilai yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam. Dalam ayat lain, Allah subhânahu wata’âla gandeng dengan tawakkal.

Allah subhânahu wata’âla berfirman:

وَشَاوِرْهُمْ فِى الْاَمْرِۚ فَاِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِيْنَ ١٥٩

Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala urusan (penting). Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertawakal. (QS. Ali Imrân [3]: 159).

Islam mengajarkan keseimbangan antara ikhtiar dan tawakal. Seseorang tidak boleh bertindak tergesa-gesa tanpa musyawarah, tetapi juga tidak boleh terus-menerus ragu setelah keputusan ditetapkan. Setelah segala upaya dilakukan melalui musyawarah dan pertimbangan yang matang, seorang pemimpin atau individu hendaknya melaksanakan keputusan tersebut dengan penuh keyakinan serta menyerahkan hasil akhirnya kepada Allah subhânahu wata’âla, karena hanya dia yang menentukan keberhasilan. Sikap inilah yang dicintai Allah subhânahu wata’âla, yaitu menggabungkan usaha maksimal dengan kepercayaan penuh kepada-Nya.

Di samping itu, seorang pempimpin harus menjauhkan sikap fanatisme. Secara bahasa fanatisme bermakna ikatan, sedang menurut istilah memberi pembelaan terhadap seseorang atau suatu kelompok semata-mata karena hubungan suku, keluarga, organisasi, atau golongan, meskipun mereka berada di pihak yang salah. Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa sikap fanatisme dapat mengancam persatuan bangsa, sebab seseorang yang fanatik akan sulit tegak di tengah dalam memutuskan suatu persoalan. Ketika karib kerabatnya melakukan sebuah kesalahan cenderung untuk tidak ditindak bahkan dibela, namun bila orang di luar kelompoknya hukum ditegakkan. Tebang pilih dalam menetap sebuah hukum sifat yang dibenci Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا، قَالَتْ: إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ، أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللّٰهِ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Riwayat di atas menekankan bahwa keadilan merupakan prinsip utama dalam syariat Islam. Pelaksanaan hukum hudud tidak boleh dipengaruhi oleh kedudukan sosial, kekuasaan, kekayaan, ataupun hubungan kekerabatan. Hadis tentang perempuan Bani Makhzum menjadi dalil kuat bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menolak segala bentuk diskriminasi dalam penegakan hukum, bahkan terhadap keluarga beliau sendiri. Dengan demikian, semua manusia sama di hadapan hukum Allah Subhanahu Waatala, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pilih kasih.

Seorang wanita dari Bani Makhzum melakukan pencurian. Lalu orang-orang Quraisy merasa keberatan apabila hukuman potong tangan ditegakkan atasnya. Mereka pun berusaha mencari seseorang yang dapat memintakan syafaat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

"Apakah kalian hendak memberikan syafaat dalam salah satu hukum Allah?"

Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia seraya bersabda: "Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila seorang yang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila seorang yang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (Al-Munâwî, Faidhul Qadîr Syarhu Al-Jâmi’ As-Shaghîr, 2/568).

Relevansi hadis ini dengan tema "Meneladani Kepemimpinan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Menjaga Persatuan Bangsa ialah jangan tebang pilih dalam mengakkan keadilan, jika seseorang terbukti bersalah walau anak sendiri harus ditegakkan. Masyarakat akan percaya kepada pemimpin dan lembaga negara apabila hukum ditegakkan secara adil tanpa membedakan keluarga, jabatan, kekayaan, maupun kedudukan.

Sebaliknya, ketidakadilan akan menimbulkan kecemburuan sosial, hilangnya kepercayaan publik, dan pada akhirnya mengancam persatuan bangsa. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjadikan keadilan sebagai fondasi utama dalam membangun masyarakat yang bersatu dan kokoh.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam menjaga persatuan bangsa dibangun di atas dua prinsip utama, yaitu musyawarah (syûrâ) dan keadilan. Melalui musyawarah, setiap keputusan diambil secara bijaksana dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten sehingga tercipta kebersamaan dan menghindari perpecahan.

Sementara itu, melalui penegakan keadilan tanpa pandang bulu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menolak segala bentuk fanatisme, nepotisme, dan diskriminasi, sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Keteladanan ini menunjukkan bahwa persatuan bangsa hanya dapat diwujudkan apabila pemimpin menjunjung tinggi amanah, mengedepankan musyawarah, serta menegakkan hukum secara adil kepada siapa pun tanpa membedakan status, kedudukan, maupun hubungan kekerabatan.***