Bakar Lahan, Petani Diamankan Polres Pelalawan
Pelaku pembakar lahan diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang petani berinisial Sa harus berurusan dengan polisi, setelah membuka lahan di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan dengan cara dibakar.
"Kini Sa telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kerumutan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Wakapolres Kompol Asep Rahmat SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi STK, SIK, MH dan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas B Siahaan SSos saat konferensi pers, Jumat (7/8/2026).
Dijelaskan Wakapolres, bahwa tersangka diamankan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Polsek Kerumutan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dilakukan sejak munculnya titik api di daerah Kerumutan, sejak 30 Juli 2026 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan di lapangan. Akhirnya terungkap kalau tersangka mengaku sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," terang Kompol Asep.
Tidak itu saja lahan yang masuk dalam kawasan hitam, setelah dibersihkan dan dijadikan kebun sawit. Sebahagian rencana akan di jual. Tanpa memperdulikan himbauan terkait larangan membakar lahan dengan cara dibakar.
Akibat ulah pelaku, terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning. Adanya titik panas di Dusun Kayu Ara, Kelurahan Kerumutan. Selanjutnya tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, perusahaan, dan masyarakat turun melakukan pemadaman.
"Di samping berupaya melakukan pemadaman, juga polisi turun melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran lahan gambut tersebut," tegas Wakapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap tersangka mengaku sebagai pemilik lahan. Namun, lokasi yang dibakar merupakan kawasan hutan. Tanpa perlawanan pelaku langsung diamankan dan digiring ke Polres Pelalawan, Senin (3/8/2026) lalu.
Sementara dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka mulai membuka lahan sejak Mei 2026. Semak belukar dibersihkan menggunakan tenaga pekerja dengan upah sekitar Rp2 juta per hektare, kemudian dibakar agar lahan siap ditanami kelapa sawit.
"Sekarang penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui luas kawasan hutan yang terbakar serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembukaan lahan dengan cara dibakar ini," tambah Kasat Reskrim AKP Bayu.
Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya dalam penindakan terhadap pelaku Karhutla akan dilakukan tanpa pandang bulu. Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan terjadinya Karhutlah di Riau, khususnya di wilayah Polres Pelalawan. (Sa)