Wakaf Bentuk Ibadah Orang Beriman yang Cerdas

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 09:05:28 WIB

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

 

   DALAM Islam dikenal dua macam ibadah mahdah dan ghairul mahdah. Ibadah madhah diidentikkan dengan shalat, puasa, zakat dan haji, sedangkan ghairul mahdah selain itu seperti sedekah, infak dan hibah. Cakupan ibadah jenis pertama terbilang sedikit, sebab terfokus pada ibadah-ibadah yang sudah ditentukan batas, tempat dan waktunya. Namun, tidak dengan jenis ibadah kedua yang berdimensi sangat luas di mana tidak diukur dalam kadar tertentu, ibadah ini dapat menjembatani hubungan antarasesama.

Di antara tiga unsur ibadah ghairul mahdah di atas, terdapat satu instrumen yang memiliki dimensi sosial, yaitu wakaf. Secara bahasa wakaf bermakna berhenti yang terambil dari kata wa-qa-fa. Sedangkan menurut terminologi wakaf merupakan peralihan hak harta dari tangan pemilik ke nazir secara penuh. Dengan pengertian ini, sebuah harta akan berpindah hak kepemilikannya secara hukum Islam kepada orang lain tanpa mengharap imbalan dunia dari harta tersebut.

Wakaf termasuk salah satu bentuk ibadah yang tidak hanya berorientasi duniawi, melainkan manfaatnya akan dirasakan hingga ke akhirat. Itu sebab mengapa orang yang berwakaf disebut cerdas, karena apa yang lakukan berdurasi jangka panjang. Seseorang akan tetap memperoleh pahala dari harta yang telah diwakafkan walau telah meninggal puluhan bahkan ratusan tahun. Dalam hadis dikabarkan orang melakukan amalan ini tergolong cerdas.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ:  قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا ثُمَّ تَمَنَّى عَلَى اللّٰهِ

Dari Abu Ya'la Syaddad bin Aus dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Orang yang cerdas adalah orang yang bisa menahan nafsunya dan beramal untuk setelah kematian, dan orang yang lemah (bodoh) adalah orang yang mengikuti hawa nafsunya dan selalu berangan-angan (kosong) atas Allah. (HR. Ibnu Majah)

Berangkat dari hadis di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa kecerdasan seseorang tidak diukur dari tingkat pendidikan, prestasi, medali dan penghargaan yang diperoleh, akan tetapi sejauh mana ia mampu mempersiapkan perjalanan yang panjang. Apa yang disampaikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di atas sangat masuk akal, sebab umur manusia dalam beribadah sangat singkat, rata-rata enam puluh hingga tujuh puluh tahun, dan sangat sedikit yang melebihi angka tersebut.


Seandainya seseorang beribadah siang malam selama enam puluh tahun tentu jauh dari kata cukup untuk menemani perjalanan abadi tersebut. Oleh karena itu, Islam memberi solusi agar amal yang sedikit itu bisa ditambah dengan berwakaf agar setelah meninggal pahalanya tetap mengalir.

Suatu hari Umar bin Khattab mewakafkan sebidang tahan yang terletak di Khaibar kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ أَصَابَ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، فَأَتَى النَّبِيَّ ﷺ يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللّٰهِ إِنِّي أَصَبْتُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ، لَمْ أُصِبْ مَالًا قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ، فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ؟ قَالَ: إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Umar berkata: "Aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar yang merupakan harta paling berharga yang pernah aku miliki. Apa yang engkau perintahkan kepadaku?"
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

"Jika engkau mau, tahan pokok hartanya dan sedekahkan hasilnya."
Lalu Umar mewakafkan tanah tersebut dengan syarat:
لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا، وَلَا يُوهَبُ، وَلَا يُورَثُ
"Pokok hartanya tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan." (HR. Muslim).

Selain sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu, menantu baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Ustman bin Affan pernah berwakaf sumur yang terletak di Kota Madinah Al-Munawwarah di mana sumur tersebut masih dirasakan manfaatnya hingga hari ini.

Betapa yang dilakukan oleh dua sahabat ini begitu hebat, sebab walaupun mereka telah meninggalkan kehidupan dunia ribuan tahun lalu, namun pahalanya tetap mengalir. Cara berpikir dua sahabat ini sangat cerdas dan patut dijadikan teladan. Mereka sangat memahami bahwa amal yang sedikti tidak akan cukup menjadi penolong di akhirat kelak. Oleh karena itu, sepatutnya kita meneladani apa yang telah mereka mulai.

Pada dasarnya bentuk wakaf sangat beragam, wakaf tanah, rumah, kendaraan, dan harta yang mendatangkan manfaat. Misalnya wakaf rumah atau gedung, setelah wakif menyerahkan sepenuhnya hak milik rumah kepada nazir, lalu kemudian dijadikan sebagai lembaga untuk menghidupkan Al-Qur’an niscaya pahalanya terus mengalir kepada wakif; atau kendaraan yang dijadikan ambulan dan lain sebagainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ

Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya kebaikan yang akan mengiringi seorang mukmin setelah ia meninggal adalah ilmu yang ia ajarkan dan sebarkan, anak shaleh yang ia tinggalkan dan Al Qur`an yang ia wariskan, atau masjid yang ia bangun, atau rumah yang ia bangun untuk ibnu sabil, atau sungai yang ia alirkan (untuk orang lain), atau sedekah yang ia keluarkan dari harta miliknya dimasa sehat dan masa hidupnya, semuanya akan mengiringinya setelah meninggal. (HR. Ibnu Majah)

Selain itu dalam Islam juga dikenal istilah wakaf produktif (al-waqfu al-intâjîyu), yaitu pengelolaan sebidang tanah atau kebun di mana hasilnya dapat dimanfaatkan tanpa harus menjualnya. Wakaf jenis ini banyak diterapkan di negara-negara arab seperti Mesir yang mewakafkan propterti komersial, pertanian, rumah sakit, pertokoan dan hal-hal yang mendatangkan manfaat. Ini adalah rahasia mengapa kampus Al-Azhar Mesir mampu bertahan ribuan tahun tanpa harus membuka kran sedekah di masjid-masjid. Sebab peluang wakaf jauh lebih besar daripada sekedar mengedarkan kontak infak atau minta sumbangan.


Di samping berwibawa, ia juga mengajarkan bahwa tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah. Dapat dibayangkan betapa hebat dan jeniusnya pencetus ide wakaf ini. Sebab walau telah berlalu ribuan tahun, namun pahalanya tetap mengalir. Jadi, tidak salah bila wakaf menjadi ibadah yang dilakukan oleh orang beriman. Dengan demikian, ini lah yang disebut dengan konsep sedekah jariyah.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah ghairul mahdah yang memiliki dimensi sosial sekaligus spiritual, karena manfaatnya tidak hanya dirasakan saat di dunia, tetapi juga menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir hingga setelah seseorang meninggal dunia. Berbeda dengan ibadah mahdah yang terbatas oleh ketentuan waktu, tempat, dan tata cara, wakaf memiliki cakupan yang luas serta dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk harta yang produktif dan bermanfaat.


Sikap teladan Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan menunjukkan bahwa wakaf adalah bukti kecerdasan seorang mukmin dalam mempersiapkan bekal akhirat melalui investasi amal yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pengembangan wakaf, terutama wakaf produktif, perlu terus digalakkan sebagai instrumen pemberdayaan umat yang mampu menopang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan berbagai kemaslahatan publik, sehingga menjadi salah satu jalan terbaik untuk meraih pahala yang tidak terputus dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.***