Bahaya Pinjol dan Judol

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:21:32 WIB

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh: Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Pekanbaru


    ERA  digital membawa kemudahan dalam kehidupan masyarakat modern. Segala bentuk informasi dapat diakses di mana saja, seorang pelajar tidak harus ke ruangan perpustakaan untuk mencari buku dan jurnal; seorang ibu rumah tangga bisa mendapatkan berbagai resep menu makanan tanpa harus menghabiskan waktu berjam-jam di pasar dan seseorang bisa mengikuti berita terbaru (update) tanpa harus keluar membeli koran. Perkembangan teknologi benar-benar mengubah dan membantu pekerjaan manusia.

Di balik dampak positif tersebut, terdapat hal-hal yang mengkhawatirkan. Tidak semua orang bisa memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Melalui platform media sosial kejahatan mengalami peningkatan, jambret di mana-mana, pembunuhan berencana semakin marak dan yang lebih memprihatinkan masifnya pinjaman dan judi online (Pinjol dan Judol). Pada dasarnya pijam meminjam dan perjudian bukan sesuatu yang baru, sejak zaman dahulu pratik ini sudah ada, namun aksesnya relatif terbatas. Namun hari ini, setiap orang di mana dan kapan pun bisa melakukannya.

Kehadiran media sosial tidak benar-benar membantu pekerjaan manusia, justeru sebaliknya awal kehancuran. Pinjaman online (pinjol) menyebabkan rumah dan kendaraan tergadai, hubungan dalam keluarga memburuk dan ironisnya seorang istri menghabisi nyawa suaminya disebabkan hutang yang menumpuk. Semua itu bermula dari tawaran pinjol yang seolah-olah menjadi solusi terbaik, ditambah dengan urusan serba mudah.

Namun tanpa disadari semua bentuk kemudahan itu jerat yang mematikan. Dan begitu juga dengan judol, memberi harapan palsu dan angan-angan kosong yang seakan menjadi jalan pintas menjadi orang kaya. Oleh karena itu, sebelum terlambat hendaknya seseorang menyadari bahwa dua unsur tersebut membunuh tanpa rasa sakit.  

Agar tidak terjerumus pada perbuatan yang akan membawa kepada kebinasaan, mulai sekarang jauhkan keluarga kita dari praktik-praktik kotor ini.

Allah subhânahu wata’âla berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Mâidah [5] 90)

Frasa ‘fajtanibû’ merupakan perintah untuk menjauhkan diri dan keluarga dari minuman keras, judi, mengundi nasib sebab itu semua perbuatan setan. Di mana dibuat indah di mata manusia dan memberi manfaat yang besar dalam kehidupan. (At-Thabari, Jâmi’ul bayân fi ta’wîli âil Qur’ân, 10/564).

Dampak negatif yang kentara dari praktik pinjol adalah bunga dan denda yang besar, sulit mengatur keuangan dan ketergantungan. Tanpa disadari sikap mudah berhutang terkesan pemalas atau enggan berusaha lebih giat.


Seandainya jika bekerja maksimal atau menerapkan sistem ekonomi sehat dengan cara menabung tentu tidak akan terjerumus pada praktik ini. Tetapi problemnya tidak sesederhana itu, cara pikir sebagian masyarakat ingin sesuatu yang instan agar semua persoalan selesai. Selain itu, orang yang hidup himpitan hutang cenderung menjadi pribadi pembohong dan ingkar janji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهَا أَخْبَرَتْهُ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو فِي الصَّلَاةِ وَيَقُولُ اللّٰهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْمَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ، فَقَالَ لَهُ قَائِلٌ: مَا أَكْثَرَ مَا تَسْتَعِيذُ يَا رَسُولَ اللّٰهِ مِنْ الْمَغْرَمِ؟، قَالَ: إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ

Dari 'Urwah bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdo'a dalam shalat: (Ya Allah aku berlindung kepadamu dari berbuat dosa dan terlilit hutang). Lalu ada seseorang yang bertanya:

"Mengapa anda banyak meminta perlindungan dari hutang, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya seseorang apabila sedang berhutang ketika dia berbicara biasanya berdusta dan bila berjanji sering menyelisihinya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini menunjukkan bahwa utang bukanlah perkara yang ringan dalam kehidupan seorang muslim. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan sering memohon perlindungan kepada Allah dari al-maghram (beban atau lilitan utang). Hal ini menunjukkan bahwa utang dapat menjadi persoalan serius apabila seseorang mengambilnya tanpa pertimbangan dan tanpa kemampuan untuk melunasinya. Persoalan lain ialah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam enggan menyolatkan orang belum melunasi hutangnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Dari Salamah bin al-Akwa’ radhiyallhu ‘anhu, ia berkata: “Kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ. Tiba-tiba didatangkan kepada beliau seorang jenazah. Para sahabat berkata, ‘Salatkanlah jenazah ini.’ Beliau bertanya, ‘Apakah ia memiliki utang?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya lagi, ‘Apakah ia meninggalkan sesuatu (harta)?’ Mereka menjawab, ‘Ia meninggalkan tiga dinar.’ Maka beliau pun menyalatkan jenazah tersebut.”

Kemudian didatangkan jenazah yang lain: “Ketika kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, dan didatangkan sebuah jenazah. Mereka berkata, ‘Salatkanlah jenazah ini.’ Beliau bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka menjawab, ‘Tidak.’ Beliau bertanya, ‘Apakah dia meninggalkan sesuatu?’ Mereka menjawab, ‘Tiga dinar.’ Maka beliau menyalatkannya.

Kemudian didatangkan jenazah yang lain. Mereka berkata, ‘Wahai Rasulullah, salatkanlah dia.’ Beliau bertanya, ‘Apakah dia memiliki utang?’ Mereka menjawab, ‘Ya.’ Beliau bersabda, ‘Shalatkanlah saudaramu ini.’” (HR. Bukhari).

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya hutang merupakan sesuatu yang tidak bisa dianggap sepele. Maka oleh karena itu, hendaklah setiap orang berpikir panjang sebelum membuat hutang. Adapun yang dampak negatif judi offline maupun online tidak diragukan. Betapa banyak keluarga hancur, jatuh melarat, kejahatan dan sampai pembunuhan akibat judi.

Allah subhânahu wata’âla berfirman:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ ٩١

Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti? (QS. Al-Mâidah [5] 91).

Ayat di atas menekankan bahwa di balik minuman keras dan judi ialah permusuhan dan kebencian yang kemudian berdampak pada rusaknya nilai-nilai kehidupan. (Abu Sa’îd Al-Amâdî, Tafsîru Irsyâdil ‘Aqlis salîm, 1/76).

Fakta itu bisa dilihat pada kenyataan yang terjadi di mana orang-orang tersentu godaan judi anak dan istri menjadi korban. Oleh sebab itu, apabila ada orang yang membujuk untuk berjudi maka hendaknya ia alihkan kepada sedekah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ

Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaknya ia bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim)

Perhatikan bahwa hadis ini bahkan memberikan peringatan terhadap ajakan untuk berjudi, bukan hanya tindakan berjudi itu sendiri. Ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam menutup pintu menuju perjudian.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya era digital memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan manusia, tetapi juga menghadirkan bahaya seperti mudahnya praktik pinjaman online dan judi online yang secara langsung dapat merusak ekonomi, keluarga, dan kehidupan. Islam melarang perjudian dan mengingatkan bahaya lilitan utang. Karena itu, teknologi harus digunakan secara bijak, dengan menjauhi pinjol dan judol serta memilih usaha yang halal dan bertanggung jawab.***