Polres Pelalawan Musnahkan Sebanyak 7,5 Ton Bawang Ilegal, Hasil Penyeludupan di Teluk Meranti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:56:55 WIB

Polres Pelalawan melakukan pemusnahan bawang yang diseludupkan dari pelabuhan Teluk Meranti sebanyak 7,5 ton di Tempat Lembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/08/2026) siang.

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pemusnahan bawang yang diseludupkan dari pelabuhan Teluk Meranti sebanyak 7,5 ton di Tempat Lembuangan Akhir (TPA) Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (11/08/2026) siang.

Bawang merah sebanyak 887 karung atau sekitar 7,5 ton asal luar negeri Malaysia dimusnahkan dengan cara ditimbun ke dalam tanah, dengan mengunakan alat berat.

Dengan disaksilan Polres Pelalawan diwakili oleh Kasi Humas, AKP Thomas, B, S.Sos,   Kejaksaan Negeri Pelalawan, Feni SH,  Kadis DLH Pelalawan Eko Novitra ST, MSI, Kepala Karantina Pekanbaru diwakili  Abdul Azis, dan Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal, MH.

"Sebanyak 7,5 ton atau 885 karung bawang ilegal yang dimusnahkan hasil tangkapan awal Mei 2025 lalu di Jalan Lintas Bono, kecamatan Teluk Meranti," terang Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kanit II Tipidter Iptu Asbon Mairizal, MH.

Lanjut Kanit Tipidter, selain berhasil menggagalkan penyeludupan 7,5 ton bawang impor ilegal. Juga telah menetapkan satu orang tersangka inisial AP (23) warga Padang Koto Tuo, Kecamatan Mangka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat yang merupakan sopir truk colt diesel dengan BA 9913 EG yang mengangkut bawang tersebut.

"Setelah pemusnahan barang bukti, tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara masih diamankan di Polres," ujar Kanit Tipiter.

Sementara bawang impor ilegal ditangkap di Jalan Lintas Bono, oleh Polsek Teluk Meranti, setelah diseludupkan melalui pelabuhan tikus, kecamatan Teluk Meranti, kabupaten Pelalawan.

Namun berhasil digagalkan, setelah diangkut mengunakan mobil truk dan mengamankan bersama sopirnya berinisial AP, saat melintas di Jalan Lintas Bono, oleh personil Polsek Teluk Meranti, Polres Pelalawan.

Selanjutnya sopir bersama mobil truk bermuatan 7,5 ton bawang impor tanpa dokumen diserahkan ke unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan untuk menjalani proses lebih lanju

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kemudian pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang yang tidak memenuhi persyaratan karantina tersebut tidak kembali masuk ke dalam rantai peredaran dan dikonsumsi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang diwakili Abdul Azis mengapresiasi langkah cepat jajaran kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, keberhasilan menggagalkan peredaran bawang ilegal tersebut merupakan bentuk sinergi antara aparat penegak hukum dengan instansi karantina dalam menjaga keamanan komoditas pertanian.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengungkap dan memutus peredaran bawang ilegal ini," tuturnya. (Sa)