Puluhan Warga Kepayang Sari Datangi Kantor PMD, Evan Silalahi Soroti Kehadiran Pihak yang Disebut PT Agrinas Palma
Puluhan masyarakat Desa Kepayang Sari mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (11/8/2026).
INHU--(KIBLATRIAU.COM)-- Puluhan masyarakat Desa Kepayang Sari mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (11/8/2026). Kedatangan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait kesepakatan yang dibuat pada tanggal 6 Agustus 2026 di Kantor Desa Kepayang Sari.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian masyarakat adalah kehadiran pihak yang disebut sebagai PT Agrinas Palma dan pihak vendor di Desa Kepayang Sari.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Evan Silalahi alias Giro, mengatakan bahwa kehadiran pihak perusahaan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurut Evan, masyarakat mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang datang ke Desa Kepayang Sari dan apa kepentingannya. Ia menyebut masyarakat merasa belum pernah mendapatkan penjelasan maupun mengikuti pertemuan yang secara khusus membahas kehadiran pihak perusahaan tersebut.
"Kehadiran pihak perusahaan ini meresahkan warga karena tidak pernah ada mengadakan pertemuan dengan masyarakat. Disebut PT Agrinas dan katanya vendor," ujar Evan.
Menurutnya, apabila memang ada kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan masyarakat Desa Kepayang Sari, seharusnya masyarakat mendapatkan informasi dan penjelasan terlebih dahulu melalui pertemuan atau musyawarah.
Evan juga mempertanyakan status pihak yang disebut sebagai vendor tersebut. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui apakah pihak yang hadir benar-benar merupakan bagian dari perusahaan atau pihak ketiga yang bekerja sebagai vendor.
"Kami masyarakat tentu ingin tahu, pihak yang datang itu siapa. Kalau disebut PT Agrinas, kemudian katanya vendor, tentu masyarakat jadi binggung dan mempertanyakan kejelasannya," terang Evan.
Puluhan Warga Sampaikan Aspirasi ke PMD
Keresahan tersebut kemudian disampaikan masyarakat kepada pemerintah daerah.
Pada Selasa (11/8/2026), puluhan masyarakat Desa Kepayang Sari datang ke Kantor PMD Kabupaten Indragiri Hulu. Kedatangan masyarakat diterima oleh Sekretaris PMD, Rahma Yulianti Kasih, S.ST, NIP 199707292020122015, bersama Kabid Atpasferi, S.H.I., M.H., NIP 198108152010011032.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah pertanyaan mengenai kesepakatan yang dibuat pada 6 Agustus 2026 serta mempertanyakan kewenangan Kasi Pemerintahan Desa Kepayang Sari, Mardani.
Masyarakat meminta PMD melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dan memberikan kepastian mengenai status surat kesepakatan tersebut.
Kewenangan Kasi Pemerintahan Dipertanyakan
Masyarakat mempertanyakan apakah Mardani memiliki kewenangan untuk menandatangani surat kesepakatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan ketika Kepala Desa Kepayang Sari, Mat Jhon, tidak berada di kantor.
Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Mereka juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat pada saat kepala desa tidak berada di tempat.
Masyarakat Minta Pemerintah Bertindak
Dalam menyampaikan aspirasi, masyarakat meminta pemerintah segera mengambil langkah penyelesaian.
Mereka bahkan meminta agar Kasi Pemerintahan Mardani diberhentikan dari jabatannya.
Masyarakat khawatir persoalan yang tidak segera mendapatkan kejelasan dapat berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Namun, masyarakat meminta penyelesaian dilakukan melalui jalur pemerintahan, musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Sulit Ditemui
Sebelum mendatangi Kantor PMD, masyarakat mengaku telah berupaya menemui Kepala Desa Kepayang Sari, Mat Jhon. Namun, menurut keterangan masyarakat, ketika mereka mendatangi kantor desa, kantor tersebut dalam keadaan tertutup, sehingga mereka tidak dapat bertemu langsung dengan kepala desa.
Masyarakat kemudian membawa persoalan tersebut ke pemerintah kecamatan dan PMD Kabupaten Indragiri Hulu.
Camat: Masih Dalam Proses
Crew KiblatRiau.com melakukan konfirmasi kepada Camat melalui sambungan telepon. Saat itu,
Camat menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses dan pihaknya akan memanggil Kepala Desa Mat Jhon untuk dimintai keterangan.
"Kami masih proses, Pak. Besok kami panggil dulu Mat Jhon, kepala desanya, Pak," ujar Camat.
Pihak kecamatan belum memberikan kesimpulan mengenai persoalan tersebut karena proses klarifikasi masih berlangsung.
Mardani Bantah Ambil Alih Fungsi Kepala Desa
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Kepayang Sari, Mardani, membantah tudingan bahwa dirinya telah mengambil alih fungsi Kepala Desa.
Mardani mengatakan dirinya hanya mengambil kebijakan untuk membantu masyarakat karena Kepala Desa sedang tidak berada di kantor.
"Saya tidak mengambil alih poksi Pak Kades. Saya hanya mengambil kebijakan membantu masyarakat," ujar Mardani.
Menurutnya, saat pihak perusahaan datang ke kantor desa, Kepala Desa Mat Jhon tidak berada di tempat.
Ia mengatakan pihak perusahaan tetap harus dilayani oleh pemerintah desa. Mardani juga mengaku telah berusaha menghubungi kepala desa, namun saat itu telepon Kepala Desa Mat Jhon tidak aktif.
"Kedatangan pihak perusahaan itu wajib kami layani karena Kepala Desa Mat Jhon sedang tidak di kantor. Waktu itu dihubungi tidak aktif," paparnya.
Terkait Uang Masyarakat Rp65 Juta
Mardani juga menjelaskan mengenai uang masyarakat sebesar Rp65 juta yang disebut berkaitan dengan surat kesepakatan tersebut.
Menurut Mardani, apabila surat tersebut tidak ditandatangani, uang masyarakat tersebut tidak dapat dicairkan. "Tanpa ditandatangani surat itu, uang masyarakat Rp65 juta tidak cair," ungkapnya.
Keterangan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang kemudian meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai mekanisme pencairan dana tersebut serta hubungan antara surat kesepakatan dengan dana masyarakat.
Mardani Sampaikan Permintaan Maaf
Mardani mengaku memahami keberatan masyarakat terhadap tindakan yang dilakukannya.
Ia menyampaikan permintaan maaf apabila langkah yang diambilnya dianggap salah atau dianggap mengambil alih kewenangan Kepala Desa.
"Waktu itu sudah magrib dan saya pun meminta maaf kepada masyarakat kalau hal ini saya dianggap salah," ujar Mardani. Mardani kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Kepala Desa.
Ia mengatakan tindakannya dilakukan dalam kondisi kepala desa tidak berada di kantor dan tidak dapat dihubungi.
Evan Minta Ada Keterbukaan
Evan Silalahi alias Giro kembali menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan keterbukaan mengenai pihak perusahaan yang hadir di Desa Kepayang Sari. Menurut Evan, jika memang terdapat kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan masyarakat, seharusnya ada komunikasi dan pertemuan dengan masyarakat. Ia berharap pemerintah menjelaskan secara terbuka mengenai siapa pihak yang datang, apa kepentingannya, serta apakah pihak tersebut merupakan PT Agrinas Palma atau vendor yang bekerja untuk perusahaan.
Masyarakat, kata Evan, tidak ingin informasi mengenai kegiatan yang berkaitan dengan desa justru menimbulkan tanda tanya dan keresahan.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih dalam proses klarifikasi pemerintah kecamatan dan PMD Kabupaten Indragiri Hulu. Masyarakat masih menunggu penjelasan Kepala Desa Kepayang Sari, Mat Jhon, mengenai peristiwa 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Mardani telah memberikan klarifikasi dan membantah mengambil alih fungsi Kepala Desa. Di sisi lain, masyarakat melalui Evan Silalahi alias Giro meminta kejelasan mengenai kehadiran pihak yang disebut sebagai PT Agrinas Palma dan vendor.
Masyarakat berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan secara transparan melalui mekanisme pemerintahan dan musyawarah, sehingga keresahan tidak berkembang menjadi konflik.
KiblatRiau.com akan terus mengikuti perkembangan persoalan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak PT Agrinas Palma, pihak vendor, Pemerintah Desa Kepayang Sari maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan kepada publik. (Anton)