“Saya Belum Tahu dan Nanti Saya Pelajari Dulu”
Mardani alias Corong
INHU--(KIBLATRIAU.COM)--Polemik terkait dugaan keterlibatan Mardani alias Corong dalam kesepakatan yang disebut berkaitan dengan PT Astrindo Palma Nusantara mendapat perhatian. Setelah sebelumnya masyarakat mempertanyakan kewenangan Mardani yang disebut menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Kepayang Sari. Tim wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kepayang Sari.
Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Desa Kepayang Sari Mat Jhon menyampaikan bahwa dirinya belum mengetahui persoalan tersebut secara langsung.
“Saya sampai saat ini belum tahu dalam hal itu. Namun nanti saya pelajari dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi tim wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi penting untuk dimuat secara utuh karena sebelumnya masyarakat mempertanyakan apakah keterlibatan Mardani dalam pertemuan atau kesepakatan dengan pihak perusahaan telah diketahui dan mendapat mandat dari kepala desa.
Kepala Desa Mengaku Belum Mengetahui
Keterangan kepala desa tersebut tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab setelah dirinya mempelajari dokumen yang dimaksud.
Apakah benar tidak ada pemberitahuan sebelumnya?
Apakah Mardani memiliki surat tugas atau mandat?
Apakah Kepala Desa pernah memberikan kewenangan kepada Mardani untuk menghadiri atau menandatangani dokumen dengan pihak perusahaan?.
Dan apakah setelah pertemuan pada 6 Agustus 2026, hasil kesepakatan tersebut pernah disampaikan kepada Kepala Desa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan posisi sebenarnya dari Mardani dalam pertemuan tersebut.
Mardani Sebut Dirinya Hanya Saksi
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi wartawan, Mardani alias Corong menyatakan bahwa dirinya hanya sebagai saksi dalam persoalan tersebut.
Mardani juga menyebut keterlibatannya berkaitan dengan upaya menyelamatkan uang masyarakat yang disebut sebesar Rp65 juta. Menurut keterangannya, uang tersebut tidak dapat dicairkan tanpa tanda tangan.
Pernyataan tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, terutama berita acara atau surat kesepakatan yang disebut dibuat pada 6 Agustus 2026.
Jika benar Mardani hanya bertindak sebagai saksi, maka perlu diketahui apakah tanda tangannya tercantum pada bagian saksi atau pada bagian pihak yang membuat kesepakatan.
Keterangan Kepala Desa Menjadi Penting
Pengakuan kepala desa bahwa dirinya belum mengetahui persoalan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh Mardani.
Namun, keterangan tersebut menjadi penting karena salah satu pokok persoalan yang dipertanyakan masyarakat adalah apakah tindakan Mardani dilakukan berdasarkan mandat atau persetujuan kepala desa.
Jika setelah mempelajari dokumen kepala desa menyatakan memang ada mandat, maka dasar dan batas mandat tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila kepala desa menyatakan tidak pernah memberikan mandat, maka perlu dipastikan dalam kapasitas apa Mardani hadir atau menandatangani dokumen tersebut.
UU Desa Perlu Menjadi Acuan Pemeriksaan
Dalam UU Desa, perangkat desa memiliki tugas dan kewajiban sesuai kedudukannya serta dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.
Karena itu, apabila terdapat dugaan perangkat desa mengambil kebijakan di luar kewenangannya, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta, bukan hanya berdasarkan tudingan maupun bantahan.
Apabila ternyata tindakan tersebut masih dalam ruang lingkup tugas atau berdasarkan mandat yang sah, maka hal tersebut perlu dijelaskan.
Namun apabila ditemukan adanya tindakan yang memenuhi unsur pelanggaran terhadap larangan perangkat desa, pemerintah dapat mengambil langkah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warga Tetap Meminta Kejelasan
Sementara itu, masyarakat yang sebelumnya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah tetap meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.
Warga mempertanyakan proses pengambilan keputusan yang mereka nilai tidak melalui musyawarah. Bahkan, salah seorang warga sebelumnya menyatakan bahwa apa pun alasan Mardani, masyarakat meminta agar yang bersangkutan diberhentikan.
Namun tuntutan tersebut tetap merupakan aspirasi masyarakat dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa Mardani telah terbukti melakukan pelanggaran.
Menunggu Setelah Kepala Desa Mempelajari Dokumen
Dengan pernyataan kepala desa bahwa dirinya akan mempelajari terlebih dahulu persoalan tersebut, masyarakat kini menunggu penjelasan lanjutan.
Dokumen berupa berita acara, surat kesepakatan, daftar hadir, tanda tangan para pihak, serta dokumen terkait dana Rp65 juta diharapkan dapat menjadi dasar untuk mengungkap persoalan secara terang.
Publik juga perlu mengetahui apakah kesepakatan tersebut merupakan keputusan resmi pemerintah desa atau hanya kesepakatan pihak-pihak tertentu. Pada akhirnya, yang paling penting adalah memastikan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memberikan mandat, dalam kapasitas apa Mardani bertindak, dan apakah seluruh proses tersebut telah sesuai dengan aturan pemerintahan desa.
KiblatRiau.com akan terus memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. (Anton).