Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Bunut di HUT RI ke-81
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Reskrim Polsek Bunut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, di acara HUT Kemerdekaan RI ke-81, di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.
Adapun terduga pengedar yang berhasil diamankan adalah seorang pria pengangguran inisial RD (22) warga Kelurahan Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, bersama barang bukti sabu sebanyak 6 paket kecil dengan berat kotor sabu 0,40 gram, HP merk iPhone 13 warna putih, sendok dari pipet plastik.
Data yang dirangkum, pengungkapan ini berawal adanya informasi yang diterima dari masyarakat adanya peredaran narkoba di Lintas Bono. Kemudian unit Reskrim Polsek Bunut turun melakukan penyelidikan, usai upacara hari Kemerdekaan RI ke- 81, Senin (17/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Hasil penyelidikan berhasil mengendus salah satu rumah yang dicurigai pengedar. Selanjutnya polisi langsung melakukan pengerebekan.
Alhasil seorang pemuda berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat. Ketika itu, polisi berhasil menemukan sebuah kotak kosmetik berisi narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dan sendok sabu yang terbuat dari plastik.
Selain polisi mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, juga handphone merk iPhone 13 warna putih ikut disita, karena diduga digunakan komunikasi untuk bertransaksi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bunut, AKP Markus Sinaga, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Polsek Bunut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Bunut dan akan menindak tegasnya. Ini adalah hasil sinergi dengan masyarakat yang berani melapor. Kami juga akan terus memburu pemasok atas nama J sampai tertangkap," terang Kapolsek Bunut.
Ditambahkan Kapolsek, bahwa dalam kasus ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tuturnya. (Sa)