Polda Riau Tangani 32 Perkara Karhutla, 35 Orang Ditetapkan jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Saat ini, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus meluas. Menyikapi hal itu, Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama jajaran Polres telah menangani puluhan perkara karhutla sepanjang 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan hingga saat ini terdapat 32 perkara karhutla yang telah ditangani Polda Riau dan Polres jajaran. Dari perkara tersebut, sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini,” ungkap Ade, Senin (24/8/2026).
Ade menjelaskan, seluruh perkara karhutla yang ditangani sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.
“Untuk 32 perkara yang kita tangani ini semuanya perorangan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika memang ada unsur dari perkara yang sudah kita tangani ada kaitannya dengan korporasi, akan kita sidik,” sebutnya.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian berada di wilayah PT TKWL. Lokasi tersebut disebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya tidak diperbolehkan adanya aktivitas pembukaan atau kegiatan lainnya.
“Termasuk salah satu di daerah PT TKWL, itu daerah konservasi, tidak boleh adanya kegiatan apa pun,” jelas Ade.
Sementara itu, terkait kebakaran lahan yang terjadi di Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Ade mengatakan perkara tersebut saat ini ditangani oleh Polres Kampar.
“Untuk Rimbo Panjang ada satu perkara yang ditangani Polres Kampar. Kita akan lihat dulu. Beberapa saksi sudah diperiksa,” paparnya.
Menurut Ade, berdasarkan hasil penanganan perkara selama ini, rata-rata pelaku membuka lahan untuk kepentingan perkebunan dengan cara membakar.
“Rata-rata pelaku membuka lahan untuk perkebunan dengan cara membuka lahan. Memang ada satu yang tidak sengaja,” tuturnya. ***