Sepekan Lebih Kabur, Polsek Bunut Ringkus DPO Pelaku Curanmor

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:03:50 WIB

Pelaku curanmor diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim unit Reskrim Personil Polsek Bunut berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor) berinisial AR (22) di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Pelaku ditangkap setelah masuk daftar pencaharian orang (DPO), usai kabur saat dua rekannya WY (19) dan RG (19) telah ditangkap pada Senin (10/8/2026) lalu sebagaimana telah diberitakan sebelumnya.

Petugas menyita barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian yakni Yamaha Vega ZR modif RBT dan Honda Beat warna Hitam.  


Penangkapan itu dipimpin Kapolsek Bunut, AKP Markus T Sinaga, SH, MH beserta timnya turun melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku Curanmor yang kabur tersebut.

Setelah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku, akhirnya buronan pencuri motor berhasil diketahui tempat persembunyiannya.

Tanpa menunggu Kapolsek Bunut, AKP Markus T Sinaga bersama Kanit Reskrim,  Ipda Andrinaldi SH dan timnya melakukan penyergapan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 13.00.WIB lalu

Alhasil AR pelaku curanmor yang sempat buron selama 9 hari berhasil ditangkap ketika berada di sebuah rumah kontrakan di Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selanjutnya DPO curanmor ini digiring ke Polsek Bunut, untuk bergabung bersama dua rekannya WY dan RG yang telah dulu ditangkap sebelumnya usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di Desa Terbangiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.

Usai aksinya terekam kamera CCTV, saat melakukan pencurian sepeda motor. Hingga berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Bunut di daerah Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Dari hasil introgasi, ketiga pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor di dua lokasi yakni di Desa Tambun dan Desa Terbagiang, Kecamatan Bandar Petalangan, Jabupaten Pelalawan.    

Sementara para pelaku mengakui melakukan pencurian Sepeda motor Yamaha Vega ZR yang telah modif RBT di Desa Terbangiang dan Sepeda Motor Yamaha NMAX di Desa Tambun bersama dengan Pelaku RG.

Kemudian pelaku juga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa Tempat di wilayah kabupaten Pelalawan yakni Kecamatan Pangkalan Kuras, Bandar Petalangan dan Pangkalan Lesung bersama komplotannya.                                  

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Bunut, AKP Markus T Sinaga, SH, MH, membenarkan adanya kembali menangkap pelaku curanmor yang sempat kabur tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, satu pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya melarikan diri, kembali berhasil ditangkap. Kini ketiga pelaku berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Bunut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap adanya TKP lain dan pelaku lainnya. Sedangkan ketiga pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf g UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. (Sa)