Karhutla Berulang Terjadi di Indonesia, WALHI Soroti Negara yang Dinilai kurang Abai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:30:55 WIB

Kegiatan konferensi pers WALHI yang menghadirkan sejumlah direktur wilayah dari daerah terdampak karhutla, di Kafe Rumah Gege, Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di Riau dinilai Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bukan persoalan yang berdiri sendiri. Pola serupa, mulai dari kebakaran berulang, keberadaan titik panas di kawasan konsesi, hingga lemahnya tindakan terhadap korporasi, juga ditemukan WALHI di sejumlah provinsi lain.

Gambaran tersebut mengemuka dalam konferensi pers WALHI yang menghadirkan sejumlah direktur wilayah dari daerah terdampak karhutla, di Kafe Rumah Gege, Pekanbaru, Selasa (25/8/2026).


Direktur WALHI Papua Maikel Primus Peuki mengungkapkan bahwa kondisi karhutla yang masif di Papua, terutama pada kawasan yang disebut berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Menurut Maikel, potensi munculnya titik api semakin meningkat seiring dengan keberadaan proyek-proyek tersebut dan pembukaan lahan seluas 2,5 juta hektare di Papua Selatan. Kondisi itu, menurutnya, turut berdampak terhadap wilayah Papua lainnya.


Di Sumatera Selatan, Direktur WALHI Sumsel Ersyah H. Suhada menyoroti kebakaran yang berulang di perkebunan negara PTPN VII Cinta Manis, Ogan Ilir. Menurutnya, kebakaran yang terus berulang di kawasan tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam upaya pencegahan dan pengawasan yang belum terselesaikan.


Sementara itu, Direktur WALHI Kalimantan Tengah Janang Firman Palanungkai mengkritik penanganan karhutla yang dinilainya masih berorientasi pada pemadaman ketika api telah muncul, tanpa menyentuh akar persoalan.


Janang juga menyampaikan kritik masyarakat adat Dayak terhadap penanganan karhutla yang dinilai lebih banyak menyasar masyarakat perorangan dan peladang. Di sisi lain, korporasi yang disebut memiliki persoalan kebakaran berulang dinilai belum mendapatkan tindakan yang sebanding.
Salah satu korporasi yang disorot adalah PT Arjuna Utama Sawit.

Berdasarkan identifikasi WALHI, perusahaan tersebut memiliki 982 titik hotspot dan pernah dinyatakan bersalah pada 2015 dan 2019.


“Dan masih berulang. Ternyata hari ini putusan negara masih belum membuat perusahaan tersebut terbakar,” ujar Janang.

Kesaksian dari sejumlah daerah tersebut menjadi gambaran awal yang dibawa WALHI untuk menunjukkan bahwa karhutla bukan semata persoalan api yang muncul setiap musim kemarau. Menurut WALHI, terdapat persoalan yang lebih panjang terkait tata kelola lahan, pengawasan konsesi, penegakan hukum, serta tanggung jawab negara yang dinilai belum menyentuh akar masalah.
Pola serupa, menurut WALHI, juga terlihat di Riau.

Riau dan Lagu Lama Karhutla

Direktur WALHI Riau Eko Yunanda menyebut karhutla di Riau sebagai persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Karena Riau dari tahun 1996, 1997, kasusnya masih serupa, kebakaran hutan dan lahan,” ujar Eko.

WALHI Riau mencatat lebih dari 16.000 hektare lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari 539 hotspot yang tercatat, sebanyak 431 titik berada di zona lindung gambut, sementara titik lainnya berada di zona budidaya.

Bagi WALHI, dominannya titik panas di kawasan gambut, terlebih di zona yang seharusnya mendapatkan perlindungan, menunjukkan bahwa persoalan karhutla di Riau tidak cukup dijawab hanya dengan pemadaman.


Eko juga menilai kunjungan Presiden Prabowo ke wilayah terdampak karhutla belum menjadi titik balik untuk membongkar akar persoalan.

“Bahkan ketika Prabowo datang juga tidak langsung menuju akar persoalan yang seharusnya menjadi titik balik untuk pemulihan lingkungan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan,” katanya.


Menurut Eko, kehadiran negara lebih terlihat ketika api telah muncul, sementara persoalan yang memungkinkan kebakaran terus berulang dinilai belum sepenuhnya diselesaikan.

Hotspot di Konsesi Korporasi

Sorotan WALHI kemudian mengarah pada kawasan konsesi korporasi.
Berdasarkan pemetaan WALHI Riau, terdapat 193 hotspot yang tersebar di 34 areal korporasi, baik pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui analisis citra dan pemantauan lapangan terhadap sejumlah perusahaan.
Salah satu wilayah yang menjadi sorotan berada di Kabupaten Pelalawan. WALHI mengidentifikasi karhutla sekitar 613,3 hektare dalam satu hamparan kawasan ekosistem gambut, baik di dalam maupun di luar konsesi PT Arara Abadi.

WALHI menyebut kawasan konsesi tersebut memiliki riwayat kebakaran berulang, yakni pada 2015, 2016, 2020, 2021, dan kembali ditemukan pada 2026. Sekitar 59 hektare bekas kebakaran juga disebut terindikasi telah ditanami kembali dengan pohon akasia.
Temuan mengenai Arara Abadi, menurut WALHI, bukan kejadian yang berdiri sendiri. Dalam pemantauan pada awal 2026, PT Arara Abadi juga termasuk perusahaan yang disebut memiliki hotspot di dalam atau sekitar konsesinya. Saat itu, WALHI telah meminta pemerintah mengevaluasi perizinan perusahaan yang arealnya berulang kali terbakar.


Di Kabupaten Bengkalis, WALHI juga menyoroti PT Meskom Agro Sarimas. Berdasarkan identifikasi WALHI, sekitar 164 hektare kawasan perusahaan tersebut terbakar pada 2026, setelah sebelumnya kebakaran juga ditemukan pada 2014 dan 2016.
“PT Meskom itu berulang terbakar dari 2014, terus 2016, dan saat ini di 2026. Identifikasi kami, 164 hektare lahan di PT Meskom terbakar,” ujar Eko.

PT Meskom Agro Sarimas juga telah masuk dalam pemantauan WALHI terkait hotspot di kawasan konsesi sejak awal 2026.
Ketika kebakaran berulang, penegakan hukum dipertanyakan.
Bagi WALHI, persoalan utama bukan hanya bagaimana api dipadamkan, tetapi mengapa kebakaran dapat kembali terjadi di kawasan yang sebelumnya telah berulang kali terbakar.


Eko menilai penegakan hukum selama ini masih lebih banyak menyasar pelaku perorangan, sementara pertanggungjawaban korporasi dinilai belum berjalan secara optimal.
“Selanjutnya, ini yang selalu kita bahas bahwa penegakan hukum kenapa kita bilang lemah, ya masih hanya menyasar perorangan,” terang Eko.

Ia kemudian mengingat kembali penanganan karhutla pada 2014–2015. Menurut Eko, terdapat 15 korporasi yang kasusnya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“15 korporasi itu juga di-SP3-kan namun tidak ditindaklanjuti terkait kasus kebakaran hutan dan lahannya. Ada apa di Riau ketika kebakaran hutan tidak menyasar ke korporasi?” ujarnya.


Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika perusahaan atau kawasan yang memiliki riwayat kebakaran kembali muncul dalam temuan hotspot.
Dalam pandangan WALHI, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Jika kebakaran terus berulang sementara proses hukum, evaluasi izin, dan pemulihan kawasan tidak menghasilkan perubahan berarti, maka penanganan karhutla dinilai hanya berputar pada siklus yang sama.
Sebab, kesaksian dari Papua, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, hingga Riau menunjukkan pola yang menurut WALHI terus berulang: kawasan terbakar, sebagian berkaitan dengan konsesi atau pembukaan lahan skala besar, masyarakat terdampak, api dipadamkan, tetapi akar persoalan tata kelola lahan dan pertanggungjawaban pihak yang memiliki izin belum sepenuhnya terselesaikan.

Dengan kata lain, yang dipersoalkan WALHI bukan sekadar apakah negara datang memadamkan api, melainkan apakah negara benar-benar hadir untuk memastikan api yang sama tidak kembali muncul di tempat yang sama.(Rama)