Kewajiban dalam Menjaga Kelestarian Alam
Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg
DEWASA ini di antara persoalan serius yang kerap menjadi perbincangan hangat di kalangan para ahli ekolog ialah krisis lingkungan. Hutan-hutan ditebangi secara brutal, limbah-limbah pabrik dialirkan ke sungai-sungai tanpa merasa bersalah, dan galian tambang yang tiada henti menyebabkan kerusakan alam yang semakin besar. Sementara di sisi lain, upaya reboisasi dan rehabilitasi yang menjadi salah satu instrumen untuk memulihkan dan menstabilkan ekosistem yang mulai rusak masih sangat minim. Bila keadaan ini berlansung dalam kurun waktu yang panjang, maka ia tidak hanya mengancam sumber daya alam, tetapi menimbulkan berbagai macam musibah dan bencana.
Nyaris tiap tahun berita tanah longsor, banjir bandang, kekeringan dan kebakaran berseliweran di media sosial. Realitas ini sebagai isyarat bahwa persoalan ekologis tidak bisa dianggap sepele, ia telah menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan makhluk hidup. Maka untuk itu, setiap individu dituntut untuk menjadi agen-agen perbaikan mulai dari lingkungan sekitar hingga ke ranah yang lebih luas. Karena dengan menjaga kelestarian alam sejatinya ia telah menyelamatkan jutaan spesies makhluk hidup.
Islam hadir bukan sekadar menjadi penghubung antara hamba dan Tuhannya dalam apsek ibadah, melaikan sebagai agama yang mengatur setiap nafas kehidupan manusia, khususnya menjaga ekosistem alam agar tetap stabil. Ketika kondisi alam tidak baik, kehidupan makhluk yang bernaung di atasnya akan memburuk. Maka oleh karena itu, salah satu yang harus dilakukan agar kelestarian alam tetap terjaga ialah menggalakkan program restrorasi ekologis secara masal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَنَسٍ بْنِ مَالِكِ، عَنِ النبي صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا
Dari Anas bin Malik dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika Kiamat tiba, sementara di tangan salah seorang dari kalian ada bibit kurma, maka jika ia mampu untuk menanamnya sebelum Kiamat terjadi, hendaklah ia menanamnya. (HR. Bukhari)
Riwayat di atas menekankan bahwa setiap invidu harus menghindari sikap pasif terhadap lingkungan. Selagi ia mampu untuk berbuat walau hanya menamam sebatang bibit kurma maka lakukan, sebab sekecil apapun usaha yang dilakukan niscaya akan memberi dampak positif terhadap ekosistem di masa mendatang. Sikap optimisme ekologis ini merupakan salah satu prinsip green economy untuk menjaga kelestarian lingkungan. (Muhammad Rizqi Romadhon, Eko-Pradaban Qur’ani, hlm 195). Selain menjaga kelestarian alam, pesan berharga di balik hadis tersebut ialah setiap individu diajak untuk berpikir jangka panjang.
Prinsip lain yang harus dipegang seorang muslim dalam menjaga keasrian ekosistem ialah tidak membuang hajat pada air tidak mengalir.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا يَبُولَنَّ الرَّجُلُ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ أَوْ يَتَوَضَّأُ
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Janganlah kalian sekali-kali buang air kecil pada air yang menggenang, kemudian mandi atau wudhu dari air itu." (HR. An-Nasâ’i)
Secara harfiah frasa yang ditekankan pada riwayat di atas terfokus pada larangan mencemari air, sebab secara fikih tidak sah mandi junub dan wudhu’ seseorang dengan air yang sudah berubah warna, rasa dan baunya. Di samping itu, air menjadi sumber kehidupan makhluk hidup, tanpa air tidak ada yang mampu bertahan hidup lebih dari tiga hari. Ini berarti menjaga kemurnian air sama halnya dengan menjaga nyawa manusia, dan sebaliknya merusak sumber mata air berarti telah memutus kehidupan makhluk hidup.
Dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tegaskan bahwa larangan itu tidak hanya mencemari air, akan tetapi mengotori tempat berteduh atau menghalangi jalan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ! قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللّٰهِ ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jauhilah kalian dari La'anaini." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, siapa La'ânâni itu?" Beliau menjawab: "Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka." (HR. Muslim)
Hadis la’ânâni ini menjadi landasan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan ruangan publik. Larangan buang hajat di jalan atau tempat berteduh hanyalah satu di antara sekian contoh terhadap perbuatan-perbuatan serupa seperti membuang sampah di tempat umum, di jalan-jalan atau di pekarangan rumah yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari. Hari ini kita saksikan limbah sampah menumpuk di mana-mana, bahkan di tepi jalan yang ramai lalu lalang manusia.
Dalam konteks yang lebih luas ialah setiap orang tidak membuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ٥٦
Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik. (QS. Al-Arâf [7] 56).
Larangan yang terkandung pada ayat di atas bersifat umum yaitu larangan berbuat kerusakan pada agama dan sekaligus dunia. Kerusakan agama tampak pada perilaku pemeluknya, sedangkan kerusakan pada dunia terlihat dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab. (Umar Al-Hanbali, Al-Lubâbu fi Ulûmil kitab, 9/211).
Tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi bukan sekedar menjadi pemimpin, namun tugas utama ialah memastikan seluruh penghuni bumi hidup damai, tentram, bahagia dan tidak berbuat kerusakan khususnya kepada lingkungan. Hari ini ekonomi negara mengalami perkembangan signifikan, di waktu bersamaan hewan yang hidup baik di darat maupun di laut cenderung terzalimi. Tempat mereka bernaung, mencari makan, dan hidup dirusak dengan dalih peningkatan ekonomi ke arah yang lebih baik.
Allah subhânahu wata’âla berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar-Rûm [30] 41)
Sebagai kesimpulan bahwa Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kelestarian lingkungan dan melarang segala bentuk tindakan yang menyebabkan kerusakan, pencemaran, serta gangguan terhadap makhluk hidup. Hal ini ditegaskan melalui hadis tentang menanam pohon, larangan mencemari air, larangan mengotori jalan dan tempat umum, serta firman Allah Subhanahu Waatala tentang larangan membuat kerusakan di bumi. Karena manusia merupakan khalifah di muka bumi, menjaga keseimbangan ekosistem merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan. Oleh sebab itu, pelestarian alam, pemulihan ekosistem, kebersihan lingkungan, dan pencegahan pencemaran harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan berkelanjutan demi menjaga kehidupan manusia dan seluruh makhluk hidup.***