Dua Pelaku Ilegal Logging Ditangkap Polres Pelalawan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 08:14:43 WIB

Dua pelaku ilegal logging diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Dua orang pelaku kasus ilegal logging (Ilog) berhasil ditangkap unit II Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan bersama Tim Opsnal di lokasi dan waktu berbeda.Adapun pelaku pertama ditangkap inisial Am (54) selaku pekerja buruh harian lepas dan AR (66) selaku toke kayu dan pemilik gudang di Desa Pangkalan Bunut, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus Ilegal Logging ini berawal saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan mendapatkan informasi bahwa adanya dugaan Ilog di Jalan Lintas Bono, Kecamatan Bunut, Senin lalu.

Selanjutnya Unit Tipidter Polres Pelalawan segera bergerak mendatangi lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ada dua orang laki-laki yang sedang membongkar muatan kayu olahan dari dalam mobil ke dalam gudang.

Kemudian tim melakukan interogasi dan mengamankan Am ke Polres Pelalawan. Hingga terungkap kalau kayu yang dibawa dari Kecamatan Teluk Meranti milik AR selaku toke kayu dan sekaligus pemilik gudang.

Namun saat AR akan ditangkap melarikan diri dari rumahnya. Hingga unit Tipiter Satreskrim berkoordinasi dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan, untuk melacak keberadaan pelaku.

Berselang beberapa hari, toke kayu itu diketahui kabur ke  daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Selanjutnya tim gabungan unit Tipiter bersama Opsnal Satreskrim berangkat menuju tempat persembunyian toko Ilog tersebut.Tanpa perlawanan, pelaku AR berhasil diamankan oleh tim gabungan di sebuah rumah di Desa Batang Tumuh, Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil, Selasa (25/8/2026) lalu.

Selanjutnya digiring ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan bersama anak buahnya, Am yang telah lebih dahulu ditahan bersama barang bukti mobil Suzuki Carry bermuatan kayu olahan jenis papan sebanyak tiga kubik, serta gudang kayu telah dipasang polis line.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan adanya penangkapan dua pelaku kasus Ilegal Logging tersebut.

"Satu pelaku ditangkap di lokasi dan pemilik gudang yang sempat  kabur berhasil diamankan di daerah Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil. Kini keduanya telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas nya. (Sa)