Polsek Ukui Kembali Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Toro Jaya
Tiga pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Unit Reskrim Polsek Ukui kembali berhasil menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu di daerah Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Adapun ketiga pelaku berhasil diamankan yakni EH (43) warga Desa Lubuk kembang Bunga, Kecamatan Ukui, dengan barang bukti 6 paket sabu, plastik bening klep, Hp merk Vivo warna hitam, timbangan digital dan uang Rp 500 ribu.
Kemudian pelaku MRL (38) warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatsn Ukui disita barang bukti, satu paket sabu, sepeda motor Honda Supra X 125 warna biru dan handphone merek Oppo A 53 warna biru.
Selanjutnya pelaku FE (20) warga Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui, dengan barang bukti satu paket sabu dan sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam.
Data yang dirangkum, pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di daerah Toro Jaya. Seiring dengan itu, Kapolsek Ukui, AKP Mike Kurniawan SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Dodo Arifin SH MH bersama unit Reskrim untuk turun melakukan penyelidikan dan pengungkapan, Selasa (25/8/2026).
Setelah sebelumnya satu pelaku inisial An (27) diciduk di rumahnya daerah Toro Jaya dan disita 7 paket sabu. Lalu, Unit Reskrim Polsek Ukui terus melakukan pengembangan dan penyisiran di daerah simpang bolang Leter S, dlDusun Toro Jaya, berhasil menangkap EH yang sedang berada di warung miliknya.
Tanpa perlawanan berarti , pelaku EH berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan ditemukan Toples merk permen lunak, yang di dalamnya berisi 6 paket sabu, timbangan digital, sendok rakitan, hp Vivo dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu yang diduga.hasil penjualan barang haram tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku EH didapat sejumlah nama terlibat peredaran gelap narkoba. Selanjutnya pengembangan langsung dilakukan, hingga berhasil menangkap tersangka MRL yang sedang mengendarai sepeda motor.
Ketika digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu di kantong kecil sebelah kanan. Kepada polisi, tersangka MRL mengaku baru pulang membeli sabu di rumah Bm.
Menyadari Bm ada di rumah, dengan cepat unit Reskrim Polsek Ukui langsung bergerak untuk menangkap Bm. Tapi saat melakukan menuju kediaman Bm, tapi menemukan pelaku FE yang sedang berada di Simpang Serasi Leter S.
Karena mencurigakan langsung diamankan dan dilakukan pengeledahan. Lalu ditemukan satu paket sabu di dalam kantong celananya.
Namun saat polisi datang melakukan pengerebekan, Be sudah kabur. Hingga beberapa lokasi yang dicurigai tempat persembunyiannya didatangi tapi belum berhasil ditemukan dan kini masuk DPO.
Selanjutnya tiga pelaku kurir dan pengedar barang haram di daerah Toro Jaya bersama barang buktinya digelandang ke Polsek Ukui, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui AKP Mike Kurniawan SH MH membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu di daerah Toro Jaya tersebut.
"Kini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Ukui untuk proses lebih lanjut, sebelum dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pelalawan," ujar Kapolsek Ukui.
Lanjut Kapolsek, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Sa)