Ditreskrimsus Polda Riau Bongkar Kasus Perambahan Hutan di Rohil, Dua Orang jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:05:09 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026).

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus dugaan perambahan kawasan hutan kemasyarakatan di areal Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH alias A dan AA. CWH berperan sebagai pemilik atau pembeli lahan yang diduga memerintahkan operator melakukan perambahan, sementara AA diduga sebagai pihak yang menjual lahan tersebut.

Ade menjelaskan, kasus ini bermula pada 11 Agustus 2026 setelah pengurus Koperasi IKRAM melaporkan adanya aktivitas perambahan di kawasan hutan kemasyarakatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bersama personel Brimob turun ke lokasi dan mengamankan satu unit ekskavator merek Hitachi beserta seorang operator.

Dari pemeriksaan terhadap operator, penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga menemukan dugaan adanya proses jual-beli lahan antara CWH dan AA. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya kini telah ditahan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Koperasi IKRAM diketahui memiliki persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan dengan luas sekitar 1.730 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1.509 Tahun 2024.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ekskavator merek Hitachi, surat pernyataan sebidang tanah berukuran 50 x 600 meter persegi di kawasan Moko-Moko Rantau Bais, serta dua kuitansi pembayaran lahan masing-masing senilai Rp15 juta dan Rp8 juta.

"Kami menetapkan dua orang tersangka. Saudara CWH selaku pemilik lahan yang memerintahkan operator untuk merambah hutan kemasyarakatan sebagai tersangka. Kemudian kami kembangkan kembali kepada pihak yang menjual lahan tersebut kepada saudara CWH, yaitu saudara AA," terang Ade.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ade menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan lingkungan melalui program Clean Policing.

Program tersebut mengintegrasikan penegakan hukum dengan upaya pencegahan, perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan serta kolaborasi dengan berbagai pihak.

"Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional dan berkelanjutan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan, termasuk perambahan kawasan hutan, perusahaan ilegal, kebakaran hutan dan lahan, pertambangan ilegal dan kejahatan lingkungan lainnya," pungkas Ade.***