Hukum Penggunaan Lafaz Sayyidina dalam Tasyahud

Kamis, 10 September 2026 - 10:00:14 WIB

Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

Oleh : Ustadz Wandi Bustami Lc MAg

POLEMIK mengenai tambahan kalimat sayydina sebelum menyebut nama Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam selalu menjadi perdebatan di kalangan masyarakat muslim Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.

Sebagian menyertakannya sebagai bentuk taadduban (menjaga adab) kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam dan luar shalat, dan sebagian lagi mencukupkan sesuai riwayat dari teks hadis. Perbedaan cara pandang itu dalam konteks memahami hubungan antara ketundukan terhadap redaksi ibadah yang bersifat tauqifi dan keutamaan memuliakan serta mengagungkan kedudukan Rasulullah shallallu ‘alaihi wasalam.

Secara sematik, kalimat sayyidinâ  (سَيِّدِنَا)teridi dari dua kata, sayyidun  (سَيِّدٌ)dan nâ( نَا) . Menurut bahasa sayyidun bermakna pemimpin, tuan, penghulu atau panutan. Sementara nâ merupakan kata ganti (dhamîr) yang menunjukkan makna jamak (kami). Apabila dua kalimat ini diartikan secara literlek dapat dimaknai dengan pemimpin, tuan, penghulu dan panutan kami.

Maksud dari kata penghulu atau pemimpin adalah seseorang yang memiliki kedudukan lebih, atau orang mendapat kehormatan di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa komunitas masyarakat kata tersebut melekat begitu erat.

Pada umumnya, saat kalimat sayyidina diucapakan tertuju pada seorang manusia agung, Nabi terakhir Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Kalimat itu disandarkan sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan. Dalam ayat maupun hadis redaksi sayyidun disebutkan beberapa kali, misalnya surat Yusuf 25 dan Ali Imran ayat 39.

Allah subhânahu wata’âla berfirman:

وَاسْتَبَقَا الْبَابَ وَقَدَّتْ قَمِيْصَهٗ مِنْ دُبُرٍ وَّاَلْفَيَا سَيِّدَهَا لَدَا الْبَابِۗ

Keduanya berlomba menuju pintu dan perempuan itu menarik bajunya (Yusuf) dari belakang hingga koyak dan keduanya mendapati suami perempuan itu di depan pintu. (QS. Yusuf [12] 25)

Allah subhânahu wata’âla berfirman:

اَنَّ اللّٰهَ يُبَشِّرُكَ بِيَحْيٰى مُصَدِّقًا بِكَلِمَةٍ مِّنَ اللّٰهِ وَسَيِّدًا وَّحَصُوْرًا وَّنَبِيًّا مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ

Allah menyampaikan kabar gembira kepadamu dengan (kelahiran) Yahya yang membenarkan kalimat dari Allah, (menjadi) panutan, menahan diri (dari hawa nafsu), dan seorang nabi di antara orang-orang shaleh.  (QS. Ali Imrân [3] 39).

Menurut Qatâdah, kata sayyidaw pada ayat di atas bermakna panutan dalam aspek ilmu dan ibadah. (Ibnu Katsir, Tafsîr Al-Qur’ân Al-Azhîm, 2/342). Sementara Menurut Wahbah Zuhaili, kata sayyidaw di sini bermakna ar-raîs al-matbû’ allazdi yasûdu qoumuhu (Pemimpin yang diikuti, yang memimpin kaumnya.) (At-Tafsîr Al-Munîr, 3/217). Jadi, kata sayyid bermakna panutan dalam ilmu dan ibadah atau seseorang harus diikuti.

Adapun lafal sayyid dalam riwayat di antaranyad ari Abu Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda:

أَنَا سَيِّدُ وَلَدِ آَدَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ وَلاَ فَخْرَ

Aku adalah pemimpin anak adam pada hari kiamat dan bukannya sombong. (HR. Tirmizi).

Kata sayyidu pada hadis di atas merunjuk pada baginda Rasulullah shallallahu ‘alahi wasalam. Dalam hadis lain, kata ini selain kepada Rasulullah

Rasulullah shallallahu ‘alahi wasalam.

عَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ: «صَعِدَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الْمِنْبَرَ فَقَالَ: إِنَّ ابْنِي هَذَا سَيِّدٌ،» يُصْلِحُ اللهُ عَلَى يَدَيْهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيمَتَيْنِ.

Dari Abu Bakrah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam naik mimbar dan berkutbah: Sesungguhnya anakku ini adalah sayyid, Allah akan menjadikannya pendamai dua kubu besar kaum muslimin yang saling berseteru.  (HR. Tirmizi).

Kata anakku ini isyarat kepada Al-Hasan bin Ali (Syaukani, Naulul Authâr, 13/444). Dalam riwayat lain menunjukkan Al-Husein bin Ali. Selain itu, kata ini ditujukan kepada pemimpin suatu kaum. Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda.

قَالَ لِلْأَنْصَارِ قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ

Abu Sa'id Al Khudri berkata: Ketika Sa'd telah dekat dengan masjid, beliau bersabda kepada orang-orang Anshar: "Berdirilah untuk pemimpin kalian. (HR. Abu Daud).

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sangat dianjurkan menyeratakan kata sayyidun ataupun sayyidina saat menyebut nama orang yang memiliki kedudukan sebagai bentuk penghormatan dan kemuliaan

Namun di sini muncul persoalan. Apakah kalimat sayyidun ataupun sayyidina boleh diucapakan saat tasyahud?

Mengenai persoalan ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian berpendapat bahwa dalam tasyahud tetap mengikuti teks hadis, sementara jumhur membolehkan sebagai taadduban (menjunjung adab) kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.

1.    Berpegang Pada Teks Hadis

Ibnu Hajar Al-Asqaâani (w 852 H) memberi jawaban mengenai apakah lebih utama menambahkan lafaz sayyidina ketika bershalawat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atau mengikuti redaksi hadis.

“Ya, mengikuti lafaz-lafaz yang diriwayatkan (ma’tsûr) lebih utama. Tidak dapat dikatakan: ‘Barangkali Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan hal tersebut karena kerendahan hati beliau. Sebab kami mengatakan seandainya hal tersebut lebih utama, tentu akan diriwayatkan dari para sahabat, kemudian dari para tabi‘in.

Padahal, kami tidak menemukan dalam satu pun riwayat bahwa salah seorang sahabat maupun tabi‘in yang mengikuti mereka mengucapkan hal tersebut, meskipun sangat banyak riwayat yang dinukil dari mereka mengenai perkara ini.

Dan inilah Imam al-Syafi‘i semoga Allah meninggikan derajatnya yang termasuk orang yang paling besar pengagungannya terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dalam mukadimah kitabnya yang menjadi rujukan utama para pengikut mazhabnya, beliau mengatakan: ‘Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad...’ hingga akhir redaksi yang dicapai oleh ijtihadnya. (Muhammad ibnu Ali Al-Wallawî, Dzakhirtul Uqbâ fi Syarhil Mujtabâ, 15/197)

Murid daripada Ibnu Hajar Al-Hâfiz al-Sakhâwî (w. 902 H) berkata adapun di dalam shalat, yang tampak adalah bahwa lafaz sayyidinâ tidak diucapkan, karena mengikuti lafaz yang ma’tsur dan berhenti pada hadis yang sahih. (As-Sakhawi, Al-Qoulul Badî’ fis shalâti ala habibis syafî’, hlm 107).

Berdasarkan pada pendapat ulama syafi’iah di atas dapat disimpulkan bahwa mengikuti teks hadis lebih utama dibanding menyertakan kalimat sayyidina dalam shalat karena prinsip ittiba’ (mengikuti) narasi yang ada. Namun pendapat ini dibantah oleh ulama syafi’iah lainnya.

2.    Penghormatan dan Menjunjung Adab

Dan tidak mengapa menambahkan lafaz Sayyidinâ sebelum Muhammad. Yang lebih utama adalah menggunakan lafaz al-siyâdah (gelar sayyidinâ), sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Zahîrah dan ditegaskan oleh sejumlah ulama. (Muhammad Mahfuz At-Tarmasi, Mauhibul dzil fadhli alal mahalil ‘amim bi hâsyiatil manhajil qowîm, 3/86)

Lafaz al-siyâdah dalamnya terdapat pelaksanaan terhadap apa yang diperintahkan kepada kita, disertai tambahan berupa penyebutan kenyataan yang sebenarnya bahwa Nabi shallallahu ‘alahi wasallam memang seorang sayyid. Oleh karena itu, mengucapkannya lebih utama daripada meninggalkannya. (Sulaimân bin Umar Al-Bujairimî Hasyiatul Bujairimi ala Syarhi minhajid tullâb, 1/292). lihat juga Imam Syarwâni, Hawâsyi Tuhfatul Muhtaj bi syarhil minhâj, 2/86) lihat juga Al-Malînâri, Nihâyatuz aini fi irsyadil mubtadiîina syarhu ala qurrotul aini bimuhimmatiddên, 71)

Penambahan lafaz sayyidinâ sebelum Muhammad di sini dan dalam bacaan shalawat yang akan disebutkan, bahkan penambahan tersebut lebih utama, karena di dalamnya terdapat pelaksanaan perintah sekaligus menempuh jalan adab. (Al-Qalyûbî dan Umairah, Hâsyiyatâ Qalyûbî wa ‘Umairah ‘alâ Syarh Jalâl al-Dîn al-Mahallî ‘alâ Minhâj al-Thâlibîn, 1/167)

Imam al-Abbâdî, Dalam Syarh al-Raudh disebutkan telah populer penambahan lafaz sayyidinâ sebelum Muhammad. Namun, mengenai apakah penambahan itu lebih utama terdapat pembahasan. (Abu Zakariya Al-Anshhari, Asnal mathâlibi syarhu raudhutthâlibi, 1/470).

Menurut jumhur ulama menambahkan kalimat sayyidina sebelum nama Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam lebih utama dalam rangka imtistâlan (mengikuti perintah) dan taadduban (menjunjung adab).

Berdasarkan uraian di atas, lafaz sayyidinâ ketika tasyahud merupakan persoalan khilafiah di kalangan ulama. Sebagian ulama, seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan al-Sakhawi, memandang bahwa mengikuti redaksi shalawat yang ma’tsûr tanpa tambahan sayyidinâ lebih utama.

Sementara itu, jumhur ulama syafi’iah membolehkan bahkan menilai penambahan lafaz sayyidinâ lebih utama karena mengandung penghormatan kepada Rasulullah sekaligus menyatakan kedudukan beliau yang sebenarnya sebagai sayyid. Dengan demikian, kedua praktik tersebut memiliki landasan keilmuan, sehingga perbedaan dalam masalah ini selayaknya dipahami sebagai khilaf fikih dalam persoalan keutamaan dan adab, bukan persoalan sah atau tidak sahnya shalat.***