Syahrul Aidi: Regulasi Harus Menjaga Inovasi, Keamanan dan Hak Masyarakat
Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A. dalam webinar bertema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi” Rabu(16/9/2026)
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini, perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar terhadap dunia jurnalistik. Teknologi AI memberikan berbagai kemudahan dalam mencari, mengolah, memverifikasi hingga menyajikan informasi kepada masyarakat.
Namun, di balik berbagai kemudahan tersebut terdapat tantangan serius yang harus menjadi perhatian insan pers, pemerintah, masyarakat, serta perusahaan teknologi.
Pers harus tetap menjaga independensi, akurasi, etika jurnalistik dan tanggung jawab kepada publik ketika memanfaatkan teknologi AI.
Hal tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., Anggota Komisi I DPR RI, dalam webinar bertema “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi” yang bekerja sama dengan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Rabu, (16/9/ 2026).
Syahrul Aidi Maazat menjelaskan bahwa pokok pemikiran yang relevan dengan tema tersebut, AI harus dipandang sebagai teknologi yang dapat membantu pekerjaan jurnalistik, bukan sebagai pengganti tanggung jawab wartawan.
AI Membawa Perubahan Besar bagi Dunia Pers
Dalam praktik jurnalistik, AI dapat dimanfaatkan untuk membantu melakukan transkripsi wawancara, menerjemahkan dokumen, mencari pola dalam data, membuat rangkuman bahan yang panjang, membantu pengolahan arsip, hingga mendukung proses produksi konten multimedia.
"Perubahan ini membuat pekerjaan jurnalistik menjadi semakin cepat. Tetapi kecepatan tidak boleh mengorbankan ketepatan.
Seorang wartawan tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan verifikasi, konfirmasi dan pengecekan fakta sebelum sebuah informasi dipublikasikan. AI dapat menghasilkan teks yang terlihat meyakinkan, tetapi bukan berarti seluruh informasi yang dihasilkannya benar. Karena itu, keputusan editorial harus tetap berada pada manusia.

Hal tersebut penting karena salah satu prinsip dalam kebijakan AI pemerintah adalah bahwa informasi yang dihasilkan AI harus dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan ketika disebarkan kepada publik. Pedoman pemerintah mengenai AI juga menekankan perlindungan data pribadi," ungkap Dr. Syahrul Aidi Maazat dalam paparan keynote speech-nya.
Kebebasan Pers Harus Tetap Menjadi Prinsip Utama
Di tengah perkembangan teknologi, kebebasan pers tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi ruang pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan kritik terhadap kebijakan publik.
Namun kebebasan pers juga berjalan bersama tanggung jawab.
Wartawan tidak hanya dituntut cepat dalam memberitakan suatu peristiwa, tetapi juga harus memastikan informasi tersebut benar, berimbang, tidak menyesatkan dan memiliki sumber yang jelas.
Dengan munculnya AI generatif, tantangan tersebut semakin kompleks karena sebuah informasi dapat dibuat dalam waktu sangat singkat, termasuk gambar, suara dan video yang secara visual maupun audio terlihat seperti kenyataan.
Karena itu, kemampuan verifikasi menjadi semakin penting bagi wartawan dan perusahaan media.
Salah satu tantangan terbesar AI terhadap jurnalisme adalah berkembangnya teknologi deepfake.
Teknologi tersebut dapat digunakan untuk memanipulasi gambar, suara maupun video sehingga seseorang seolah-olah mengatakan atau melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak pernah terjadi. Bagi media, kondisi ini menjadi persoalan serius.Sebelum sebuah foto, video, rekaman suara atau pernyataan dipublikasikan, wartawan harus mempertanyakan.
Keamanan Digital Menjadi Bagian dari Profesionalisme Pers
Pers di era digital juga menghadapi persoalan keamanan siber.
Data wartawan, dokumen liputan, komunikasi dengan narasumber, arsip perusahaan media dan informasi investigasi dapat menjadi sasaran pencurian, peretasan ataupun penyalahgunaan. Karena itu, keamanan digital bukan lagi sekadar persoalan teknis yang hanya menjadi tanggung jawab bagian IT.
Wartawan juga perlu memahami keamanan akun, penggunaan kata sandi yang kuat, autentikasi dua faktor, perlindungan perangkat, keamanan komunikasi serta perlindungan data narasumber.
Dalam konteks AI, persoalan data menjadi semakin penting. Sistem AI dapat bekerja dengan memanfaatkan berbagai jenis data sehingga media perlu memiliki kehati-hatian dalam memasukkan informasi sensitif ke dalam layanan AI. Terlebih lagi, pemerintah telah menempatkan pelindungan data pribadi sebagai salah satu prinsip dalam penyelenggaraan
Jangan Sampai AI Menghilangkan Identitas Wartawan
Menurut perspektif yang dapat ditekankan dalam forum tersebut, AI seharusnya digunakan sebagai alat bantu kerja, bukan sebagai pengganti seluruh proses berpikir jurnalistik.
Wartawan tetap mempunyai peran dalam menentukan sudut pandang, menggali informasi, melakukan wawancara, membangun jaringan narasumber, memahami konteks persoalan dan memastikan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama. AI mungkin mampu membuat tulisan dalam hitungan detik. Tetapi AI tidak menggantikan tanggung jawab moral wartawan ketika informasi tersebut berdampak kepada kehidupan seseorang atau masyarakat.
Karena itu, transformasi digital harus tetap menempatkan manusia sebagai pengendali teknologi.
Regulasi Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi AI berlangsung sangat cepat, sementara regulasi membutuhkan proses pembahasan yang matang.
Karena itu, regulasi di bidang AI harus mampu memberikan kepastian hukum tanpa menghambat inovasi.
Kebijakan AI pemerintah Indonesia sendiri telah menempatkan sejumlah prinsip, antara lain transparansi, akuntabilitas, kemanusiaan, keamanan dan perlindungan data pribadi.
Dengan demikian, regulasi tidak cukup hanya mengatur teknologi. Regulasi juga perlu memperjelas siapa yang bertanggung jawab ketika AI digunakan untuk menghasilkan atau menyebarkan informasi yang merugikan masyarakat.
Kerja sama dengan BAKTI juga relevan dengan pembahasan tersebut karena transformasi digital tidak hanya berbicara mengenai teknologi, tetapi juga mengenai kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab. Literasi digital menjadi penting agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen informasi.
Masyarakat harus mampu
membedakan informasi yang benar dengan informasi palsu, mengenali konten manipulatif dan memahami risiko keamanan digital.
Syahrul Aidi juga menekankan bahwa kecakapan digital bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai atau media sosial, tetapi mencakup perilaku yang aman, etis dan bertanggung jawab di ruang siber.
Wartawan Harus Beradaptasi
Era AI pada akhirnya menuntut wartawan untuk meningkatkan kompetensi. Wartawan masa depan tidak cukup hanya memiliki kemampuan menulis berita.
Dengan kemampuan tersebut, teknologi AI dapat menjadi instrumen yang membantu meningkatkan produktivitas media tanpa menghilangkan nilai-nilai dasar jurnalistik.
Era AI tidak hanya menghadirkan ancaman bagi pers. Teknologi ini juga membuka peluang baru.
Media dapat menggunakan AI untuk mempercepat pekerjaan administratif, mengolah data dalam jumlah besar dan membantu menemukan pola informasi yang sulit dilakukan secara manual. Wartawan kemudian dapat menggunakan lebih banyak waktu untuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan kemampuan manusia, seperti investigasi, wawancara mendalam, analisis, observasi lapangan dan membangun hubungan dengan masyarakat.
Kajian akademik terbaru mengenai AI dalam media juga menunjukkan adanya dua sisi perubahan: AI dapat membebaskan wartawan dari sebagian pekerjaan rutin, tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai independensi editorial, pekerjaan jurnalistik dan ketergantungan media terhadap teknologi.
Pesan Penting untuk Insan Pers
Dari pembahasan tersebut, ada satu prinsip penting yang dapat menjadi pegangan: “Gunakan AI untuk memperkuat jurnalisme, bukan untuk menggantikan jurnalisme.”
Kecepatan produksi berita memang penting, tetapi kebenaran informasi jauh lebih penting.
"Teknologi dapat membantu mencari informasi, tetapi wartawan harus memastikan kebenarannya.
AI dapat membantu membuat tulisan, tetapi wartawan tetap bertanggung jawab terhadap isi berita, " ujar Dr. Syahrul Aidi Maazat .
AI kata Syahrul dapat membantu menganalisis data, tetapi keputusan jurnalistik tetap membutuhkan pertimbangan manusia. Dan AI dapat menghasilkan gambar, suara maupun video, tetapi media harus memastikan kepada publik apakah konten tersebut merupakan dokumentasi nyata atau hasil manipulasi teknologi.
Dalam menghadapi era kecerdasan artifisial, kebebasan pers, keamanan digital dan regulasi harus ditempatkan dalam satu ekosistem yang saling melengkapi. Kebebasan pers memberikan ruang bagi wartawan untuk menjalankan fungsi jurnalistik.
Keamanan digital melindungi wartawan, narasumber dan data jurnalistik. Sementara regulasi memberikan batas dan kepastian agar teknologi digunakan secara bertanggung jawab. Dengan demikian, tantangan terbesar jurnalisme di era AI bukan semata-mata apakah wartawan dapat menggunakan teknologi, melainkan bagaimana teknologi tersebut digunakan tanpa menghilangkan prinsip kebenaran, independensi, etika dan tanggung jawab kepada publik.
Regulasi Harus Menjaga Inovasi, Keamanan dan Hak Masyarakat
Anggota Komisi I DPR RI Dr. Syahrul Aidi Maazat, Lc., M.A., menyampaikan bahwa perkembangan tersebut membutuhkan perhatian serius dari pembentuk undang-undang. Menurutnya, pembahasan regulasi AI tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat, perlindungan data, keamanan digital, hak asasi manusia serta masa depan demokrasi.
Dalam pemaparannya mengenai “Jurnalisme di Era AI: Antara Kebebasan Pers, Keamanan Digital dan Regulasi”, Syahrul Aidi menjelaskan bahwa pembahasan mengenai tata kelola AI telah menjadi agenda penting di berbagai negara dan forum parlemen internasional.
Syahrul Aidi menambahkan perkembangan AI tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan teknologi semata. AI telah masuk ke dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat sehingga negara perlu memiliki kerangka tata kelola yang mampu mengantisipasi manfaat sekaligus risikonya. Perhatian terhadap persoalan tersebut juga terlihat di tingkat internasional. Inter-Parliamentary Union (IPU) secara khusus telah mengembangkan berbagai kegiatan dan pedoman bagi parlemen terkait penggunaan dan tata kelola AI. IPU menyebut AI mempunyai peluang untuk meningkatkan efektivitas parlemen, tetapi sekaligus menghadirkan risiko yang harus dikelola secara bertanggung jawab.
Menurut Syahrul, keterlibatan parlemen dalam pembahasan AI menjadi penting karena regulasi yang dibentuk nantinya akan menentukan bagaimana teknologi tersebut dikembangkan, digunakan dan diawasi.
“AI ini perkembangannya sangat cepat. Karena itu, kita tidak boleh hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga harus mampu menyiapkan aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat,” terang Syahrul
Pembahasan RUU Perlu Komprehensif
Syahrul Aidi mendorong agar pembahasan regulasi AI dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, DPR, akademisi, pelaku industri teknologi, masyarakat sipil, media serta kelompok masyarakat yang terdampak.
Menurutnya, regulasi AI tidak boleh hanya melihat satu sisi. Ada aspek inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang harus diberikan ruang, namun pada saat yang sama terdapat persoalan keamanan, privasi, perlindungan data, diskriminasi algoritma, penyebaran informasi palsu dan pertanggungjawaban terhadap keputusan yang dihasilkan sistem AI.
Dengan demikian, pembahasan RUU AI perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab apabila AI menimbulkan kerugian, bagaimana data masyarakat dilindungi, bagaimana penggunaan AI diawasi, dan bagaimana hak masyarakat memperoleh informasi serta melakukan keberatan terhadap keputusan berbasis AI.
Belajar dari Perkembangan di Parlemen Dunia
Syahrul juga menyoroti pentingnya Indonesia mengikuti perkembangan pembahasan AI di parlemen negara lain. IPU mencatat bahwa puluhan parlemen nasional telah mengambil langkah terkait AI. Dalam forum IPU, pembahasan AI dikaitkan dengan demokrasi, hak asasi manusia dan rule of law.
Inter-Parliamentary Union
IPU juga telah menerbitkan pedoman penggunaan AI di parlemen yang membahas bagaimana teknologi tersebut dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan efektif. AI, misalnya, dapat digunakan untuk membantu penyusunan rancangan undang-undang, merangkum dokumen parlemen, menganalisis masukan masyarakat dan mendukung sistem keamanan siber.
Bagi Indonesia, perkembangan tersebut menjadi bahan penting dalam menyusun kebijakan nasional yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.
AI dan Masa Depan Demokrasi
Syahrul Aidi menekankan bahwa AI juga memiliki hubungan erat dengan masa depan demokrasi.
Teknologi AI mampu memproduksi dan menyebarkan informasi dalam jumlah sangat besar. Kondisi ini dapat memberikan manfaat karena masyarakat memperoleh akses informasi yang lebih cepat. Namun, di sisi lain, teknologi tersebut juga dapat digunakan untuk menghasilkan konten manipulatif, termasuk deepfake, informasi yang tidak benar dan konten yang sulit dibedakan dari informasi asli.
Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu memiliki kemampuan literasi digital yang memadai. Regulasi saja tidak cukup. Penguatan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam menghadapi perkembangan AI.
Tantangan bagi Dunia Pers dan Jurnalistik
Dalam konteks pers, Syahrul melihat AI membawa perubahan besar terhadap proses kerja jurnalistik. Teknologi AI dapat membantu wartawan melakukan transkripsi wawancara, mengolah data, menerjemahkan dokumen, mencari pola dalam data serta membantu pekerjaan administratif dan produksi konten. Namun, penggunaan AI juga membawa tantangan terhadap prinsip jurnalistik. Wartawan tetap harus melakukan verifikasi terhadap informasi yang dihasilkan AI.
Webinar Merajut Nusantara itu menghadirkan dua narasumber. Sesi pertama diisi Ir. Woro Indah Widiastuty, MT, sedangkan sesi kedua menghadirkan Dr. Aza El Munadiyan, S.Si., MM, AMIPR.***