Pengedar Miliki 60,51 Gram Sabu dan Ganja 7,22 Gram Ditangkap Polres Pelalawan

Ahad, 20 September 2026 - 17:54:44 WIB

Pengedar narkoba diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Seorang pengendara sepeda motor berinisial IN (49) dicegat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan di Jalan Lingkar, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Jum'at (18/9/2026) sekira pukul 15.30 wib.

Dari hasil pengeledahan pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil ditemukan 18 paket sabu dengan berat kotor 60,51gram dan daun ganja kering dengan berat kotor 7,22 gram.

Pengungkapan kasus narkoba ini berawal adanya informasi yang diterima tim Opsnal dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, hingga mengendus salah satu pelaku, akan melintas mengunakan sepeda motor jenis Honda di Jalan Lingkar.

Selanjutnya tim Opsnal mencegat pengendara sepeda motor yang dicurigai tersebut. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pengeledahan, hingga ditemukan satu paket sabu di saku celananya.

Kemudian dilakukan pengembangan untuk dilakukan pengeledahan ke rumah pelaku di Jalan Pelita, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Alhasil, polisi berhasil menemukan 18 paket sabu dengan total berat kotor 60,51 gram dan daun ganja kering berat kotor 7,22 gram satu bal plastik bening klip merah, timbangan digital dan handphone merek Oppo, serta sepeda motor Beat warna merah tanpa nopol.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH, MH, membenarkan adanya penangkapan  pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dan daun ganja tersebut.

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasusnya terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,'' pungkas Kasat . (Sa)