Kemenag RI Siapkan Langkah untuk Perlindungan Santri

Selasa, 22 September 2026 - 08:10:41 WIB

Kepala Subbidang Pesantren Kemenag RI, Yusi Damayanti, dalam seminar Sinergi Pendidikan Berbasis Nilai Keagamaan, Hak Anak dan Ramah Lingkungan yang digelar Kemenag bersama Save the Children Indonesia di Aula Kementerian Haji dan Umrah, Thamrin, Jakart

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kementerian Agama (Kemenag) RI menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat perlindungan santri di lingkungan pesantren. Hal ini dilakukan di tengah masih adanya tantangan kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perundungan yang dapat terjadi di lingkungan pesantren.Upaya tersebut salah satunya dilakukan melalui program Pesantren Ramah Anak yang memiliki delapan indikator untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pengasuhan yang aman bagi santri.Hal ini disampaikan Kepala Subbidang Pesantren Kemenag RI, Yusi Damayanti, dalam seminar Sinergi Pendidikan Berbasis Nilai Keagamaan, Hak Anak dan Ramah Lingkungan yang digelar Kemenag bersama Save the Children Indonesia di Aula Kementerian Haji dan Umrah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).


Yusi mengatakan pesantren memiliki fungsi yang kuat dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut juga telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren."Ini memang menyampaikan terkait afirmasi, rekognisi, dan fasilitas, yang kemudian dimandatkan oleh Kemenag dalam mengakselerasi tiga fungsi pesantren, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Jadi tiga fungsi ini powerful ya," ujar Yusi.
Namun, menurut Yusi, kuatnya tradisi pengasuhan berbasis kekeluargaan dan kasih sayang di pesantren tetap perlu dibarengi dengan sistem perlindungan yang kuat. Sebab, dalam praktiknya masih terdapat tantangan berupa kekerasan dan perundungan di lingkungan pesantren.Ia juga menyoroti adanya potensi relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang dapat menjadi persoalan dalam kasus kekerasan.

"Pola relasi kuasa itu ada. Banyak kejadian misalnya kekerasan seksual di Pati. Nah, ini dilakukan oleh Pak Kiai misalnya dengan relasi kuasa. Anak-anak merasa bergantung sepenuhnya kepada Kiai, ketika Kiai minta apa pun juga, ya anak-anak berikan seperti itu. Ini di kemudian hari terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," jelasnya.

8 Indikator Pesantren Ramah Anak

Untuk memperkuat perlindungan santri, Kemenag menyusun delapan indikator dalam program Pesantren Ramah Anak. Indikator tersebut mencakup berbagai aspek keamanan, kesehatan, lingkungan, hingga perlindungan hak anak.

"Asta program Pesantren Ramah Anak, di sini ada delapan indikator programnya. Pertama pesantren aman dari kekerasan dan perundungan, pesantren sehat, pesantren ramah iklim dan lingkungan, pesantren ramah disabilitas atau inklusi, pesantren aman bencana, pesantren digital, pesantren ramah hak asasi manusia, dan pesantren antiekstremisme, radikalisme, terorisme," kata Yusi.

Delapan indikator tersebut meliputi:

Pesantren aman dari kekerasan dan perundungan.
Pesantren sehat.
Pesantren ramah iklim dan lingkungan.
Pesantren ramah disabilitas atau inklusif.
Pesantren aman bencana.
Pesantren digital.
Pesantren ramah hak asasi manusia.
Pesantren antiekstremisme, radikalisme, dan terorisme.

Menurut Yusi, program tersebut tidak hanya berfokus pada pencegahan kekerasan, tetapi juga membangun ekosistem pesantren yang mendukung tumbuh kembang santri secara menyeluruh.Dari sisi regulasi, Yusi mengatakan Kemenag telah memiliki sejumlah perangkat hukum terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.Regulasi tersebut mencakup undang-undang, Peraturan Menteri Agama (PMA), Keputusan Menteri Agama (KMA), hingga Surat Keputusan Direktur Jenderal (SK Dirjen).

Namun, perangkat regulasi tersebut kemudian perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme operasional di lapangan. Karena itu, Kemenag juga mendorong pembentukan gugus tugas atau satuan tugas untuk mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan."Lalu bagaimana tata kelola kelembagaan atau tidaknya kebijakan SOP dan saluran pengaduan. Meskipun di regulasi sebetulnya sudah lengkap ya, dari mulai undang-undang, PMA, KMA, SK Dirjen. Ini sudah lengkap terkait bagaimana pencegahan dan penanganan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun seksual," tutur Yusi."Namun, kita turunkan sampai ke Satgas-satgas. Satgas pusat, Satgas Kemenag, Satgas pesantren," sambungnya.

Yusi menegaskan, keberhasilan program Pesantren Ramah Anak pada akhirnya tidak hanya diukur dari banyaknya aturan atau ketatnya pengawasan, tetapi dari kualitas pengasuhan dan rasa aman yang dirasakan santri."Pesantren yang aman bukan pesantren yang paling ketat mengawasi, melainkan yang paling sungguh-sungguh merawat santri," pungkasnya.(Net/Hen)