PWMOI Kepri Soroti Dugaan Bom Ikan dan Penganiayaan Warga di Pulau Midai

Ahad, 27 September 2026 - 10:58:11 WIB

Dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Midai.

NATUNA--(KIBLATRIAU.COM)--Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Midai, Kabupaten Natuna, menjadi perhatian Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kepri. Persoalan tersebut telah dituangkan dalam laporan pengaduan tertulis kepada Kapolsek Midai pada 23 September 2026 yang lalu

Sekretaris PWMOI Kepri, Jarnalis, S.E., yang juga merupakan putra kelahiran Pulau Midai, Sabtu (26/09/26) kemarin mengatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut setelah adanya laporan pengaduan dan dokumentasi yang beredar di masyarakat.

Berdasarkan dokumen pengaduan tertanggal 23 September 2026, seorang warga berinisial RV, yang berprofesi sebagai nelayan, mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut terjadi pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 14.24 WIB di kawasan Gudang Lamri, Midai.

Dalam dokumen tersebut, pengadu menerangkan bahwa dirinya didatangi dua orang dan kemudian disebut mengalami tindakan pemukulan pada bagian pipi kanan dan kiri. Pengadu juga menyebut terdapat sejumlah orang lain di lokasi yang disebut menyaksikan kejadian tersebut.

Atas kejadian itu, pengadu meminta pihak kepolisian memproses persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PWMOI Kepri Dorong Penanganan Secara Profesional

Jarnalis mengatakan, bahwa sebagai organisasi yang bergerak di bidang kewartawanan, PWMOI Kepri berkepentingan memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berdasarkan fakta dan memberikan ruang kepada seluruh pihak.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami dorong adalah agar setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” ungkap Jarnalis.

Menurutnya, keberadaan laporan pengaduan tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran informasi, namun kebenaran materiil mengenai dugaan penganiayaan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk memeriksa dan membuktikannya.

“Kalau memang terjadi tindak pidana, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau masih dalam tahap laporan dan pemeriksaan, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Kapolsek Midai: Aduan Sudah Dilimpahkan ke Polres

Untuk mendapatkan konfirmasi, Jarnalis selaku Sekretaris PWMOI Kepri menghubungi Kapolsek Midai Polres Natuna Ipda Hawari Bate'e, S.H., M.H.
Melalui pesan WhatsApp, Ipda Hawari menyampaikan bahwa aduan tersebut telah dilimpahkan kepada Polres Natuna.

“Aduannya sudah kita limpahkan ke Polres. Untuk konfirmasi lanjut, kiranya dikonfirmasi ke Polres. Terima kasih,” singkap Hawari.

Dengan keterangan tersebut, perkembangan lebih lanjut mengenai laporan pengaduan kini perlu dikonfirmasi kepada Polres Natuna.

PWMOI Kepri: Jangan Sampai Persoalan Berkembang Menjadi Konflik

Jarnalis berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat Midai.

“Masyarakat tentu membutuhkan kepastian. Karena itu, kami berharap prosesnya berjalan sesuai hukum dan hasil pemeriksaannya dapat memberikan kejelasan. Jangan sampai persoalan hukum justru berkembang menjadi konflik antarwarga,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengetahui suatu peristiwa agar menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak berwenang dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Dikaitkan dengan Informasi Dugaan Aktivitas di Laut

Persoalan dugaan penganiayaan tersebut berkembang bersamaan dengan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Midai.

Sejumlah dokumentasi berupa foto kapal dan rekaman CCTV juga beredar di masyarakat. Namun, hubungan antara dugaan aktivitas di laut dengan peristiwa penganiayaan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan pendalaman aparat penegak hukum.

PWMOI Kepri mendorong agar setiap informasi yang beredar diperiksa secara objektif, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berdasarkan spekulasi.

PWMOI Kepri Tunggu Perkembangan Polres Natuna

Jarnalis mengatakan PWMOI Kepri akan tetap mengedepankan prinsip pemberitaan yang berimbang dengan memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami akan mengikuti perkembangan penanganan perkara ini. Prinsip kami jelas, pemberitaan harus berdasarkan fakta, berimbang, dan tidak menghakimi. Pihak yang dilaporkan juga memiliki hak memberikan klarifikasi,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Midai ke Polres Natuna untuk penanganan lebih lanjut. Status dugaan penganiayaan tetap menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat yang berwenang.(Tim)