Kapolres Pelalawan Sampaikan Kronologis Lengkap Kasus Perampasan Handphone dan Penyanderaan Bocah
Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, SSos, SIK, MH., langsung turun ke wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras sampaikan kronologis kasus pencurian hp dan penyendaraan bocah, Selasa (29/9/2026)
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--Baru beberapa hari menjabat sebagai Kapolres Pelalawan, AKBP Ahmad Nur Ari, SSos, SIK, MH., langsung turun ke wilayah hukum Polsek Pangkalan Kuras. Ia memimpin press release pengungkapan kasus menonjol berupa perampasan Handphone (HP) yang disertai penyanderaan seorang bocah berusia 9 tahun.
Press release kasus tersebut digelar di Mapolsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, langsung dipimpin Kapolres AKBP Ahmad Nur didampingi, didampingi Kabag Ops, AKP AKP H Yulhairi, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Efendi STrk SIK MH, Kasi Humas, AKP Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit Lantas Polsek Pangkalan Kuras AKP Hermon J, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras serta Iptu Leonardo Sitanggang, SH, Selasa malam (29/9/2026).
Kehadiran langsung Kapolres Pelalawan dalam pengungkapan perkara tersebut menjadi perhatian, sekaligus menunjukkan keseriusan jajaran Polres Pelalawan dalam menangani kasus yang meresahkan masyarakat, terlebih karena korbannya merupakan seorang anak.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku pasal berlapis yakni dua pasal sekaligus, setelah terlibat tidak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dalam merampas hp dan penyanderaan anak yang disertai penganiayaan mengunakan gunting.
''Pelaku dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 Tahun dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (1) UU 35/2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 Tahun," ungkapnKapolres Pelalawan.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian, berawal saat pelaku berinisial Hr (25) datang dan mengamati situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Toko Sorek Mart di Jalan Lintas Timur, kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kemudian pelaku masuk ke dalam toko, berpura-pura belanja minuman. Ketika berada di depan kasir, pelaku meminjam hp kepada kasir, WNS (23), dengan dalih ingin menelpon emaknya di kampung di Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil karena rindu.
Tapi kasir tidak berkenan meminjamkan hp kepada pelaku. Karena kesal, permintaan ditolak, langsung datang mendekat ke balik meja dekat kasir berdiri. Sambil memaksa meminta hp dengan kasus tersebut.
Melihat pelaku nekat, ingin merampas hp milik toko tempat ia bekerja langsung menjerit meminta tolong. Kemudian pelaku langsung mengambil sebilah gunting di meja dan menodong ke kasir.
Di bawah todongan gunting, akhirnya kasir toko Sorek Mart menyerahkan hp kepada pelaku. Selanjutnya pelaku kabur ke luar toko, walau sempat ada warga yang datang berbelanja ingin menolong tapi ikut ditodong gunting jadi ciut nyalinya.
Warga mendegar kasir Toko Sorek Mart meminta tolong, langsung ramai-ramai mengejar pelaku, hingga masuk kedalam sebuah toko elektronik dan menyandra seorang bocah 9 tahun.
Hingga berhasil ditangkap warga, beruntung aksi massa cepat di redam. Setelah personil Polsek Pangkalan Kuras yang mendapat laporan segera bergerak turun dan mengamankan pelaku.
"Pelaku bukan saja merampas hp kasir toko. Tapi juga menyandra dan menusuk punggung seorang anak di bawah umur. Hingga mengalami tiga luka jahitan
dipunggung," ujar AKBP Ahmad Nur.
Untuk mendalami proses penyelidikan, kata Kapolres Pelalawan, selain telah ditangani Polsek Pangkalan Kuras, juga melibatkan unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan, untuk mendampingi korban yang salah satunya masih di bawah umur tersebut.
"Hasil pemeriksaan, kondisi pelaku tidak ada gangguan jiwa. Kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan perkara ini kami tangani secara serius." tegas Kapolres Pelalawan.
Kapolres menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat, terlebih terhadap anak-anak. (Sa)