Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Jemaah 2027 Bayar Sebesar Rp 54,6 Juta
Ilustrasi ibadah haji
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan biaya haji 1448 H/2027 M. Panja sepakat rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 per jemaah sebesar Rp 98,4 juta dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah Rp 54,6 juta dan nilai manfaat Rp 43,8 juta. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu."Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 H/2027 M per jemaah rata-rata sebesar Rp 98.466.351,35," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membacakan kesimpulan rapat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dan disiarkan TVR Parlemen, Rabu (7/10/2026).Dasco menyebut komponen BPIH tersebut akan
digunakan untuk kebutuhan dalam negeri sebesar Rp 5.643.945,28, biaya di Arab Saudi Rp 54.317.360,07, dan biaya penerbangan Rp 38.505.046.
Dari total BPIH 1448 H, jemaah haji membayar Rp 54,6 juta atau 55,50 persen, sementara sisanya bersumber dari nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)."Biaya perjalanan ibadah haji atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 54.648.825 atau sebesar 55,50 persen dari total BPIH tahun 1448 H yang digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya layanan fullboard syarikah, dan biaya hidup," rinci Dasco."Biaya yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 43.817.526,35 atau sebesar 44,50 persen dari rata-rata BPIH tahun 1448 H. Total nilai manfaat yang digunakan untuk BPIH 1448 H sebesar Rp 8.832.956.049.415,94,"
tambahnya.
Jika melihat biaya haji dari tahun ke tahun, dalam lima tahun terakhir, BPIH 2027 adalah yang tertinggi sejak 2022. Pada 2022, pemerintah dan DPR RI menetapkan BPIH sebesar Rp 97,79 juta dengan Bipih Rp 38,89 juta dan nilai manfaat Rp 57,91 juta. Meski BPIH tinggi, Bipih atau biaya yang dibayar jemaah termasuk yang terendah dalam kurun tersebut.Biaya haji sempat turun pada tahun berikutnya sebelum akhirnya kembali naik. BPIH berada di kisaran Rp 90 jutaan pada 2022-2024 dan turun di angka Rp 80 jutaan pada 2025-2026. Artinya, BPIH 2027 yang ditetapkan sebesar Rp 98,4 juta mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah kenaikan mencapai Rp 11 juta dari tahun lalu yang ditetapkan Rp 87,4 juta. Dilihat dari segi Bipih atau biaya yang dibayar setiap jemaah, biaya haji 2027 tidak selisih jauh dengan biaya dua tahun terakhir. Pada 2025, jemaah membayar Rp 55,4 juta lalu pada 2026 membayar Rp 54,1 juta. Jika jemaah 2027 membayar Rp 54,6 juta, artinya ada kenaikan sekitar Rp 500 ribu.
Besaran BPIH 2027 yang ditetapkan pada Rabu (7/10/2026) turun dari usulan yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 19 Agustus 2026. Kala itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) menyampaikan usulan BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp 107,3 juta dengan Bipih Rp 42,9 juta dan nilai manfaat Rp 64,4 juta atau 40:60.Sekitar satu setengah bulan, pada Senin, 28 September 2026, Menhaj dan Wamenhaj dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan itu, Prabowo mengusulkan komposisi antara Bipih dan nilai manfaat sebesar 52:48. Pemerintah kemudian melakukan formulasi ulang dan membahasnya dalam Panja.(Net/Hen)