Empat Tersangka Ditahan Kejari Rohul, Dugaan Kredit Fiktif Bank Riau Senilai Rp2,59 Miliar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:18:41 WIB

Empat tersangka ditahan Kejari Rohul

ROKAN HULU--(KIBLATRIAU.COM)-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Pembantu Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai. Dalam perkara yang terjadi pada periode 2011–2014 tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hulu pada Senin (12/10/2026). Adapun  ke empat tersangka masing-masing berinisial S, S.S, H.A, dan SL.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, dugaan korupsi pemberian kredit tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.599.000.000 atau sekitar Rp2,59 miliar.

Kepala Kejari Rokan Hulu, Fredy Feronico Simanjuntak SH MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, SH MH menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan pinjaman melalui Koperasi Petani Sawit Mitra Makmur di Desa Suka Maju, Kecamatan Tambusai.

Pengajuan kredit yang berlangsung selama beberapa tahun itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prosedur perbankan yang berlaku saat itu.

Diduga Gunakan Identitas Sembilan Debitur

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan penggunaan identitas sembilan orang untuk pengajuan kredit. Sementara itu, kebenaran agunan yang digunakan dalam pengajuan pinjaman tersebut juga menjadi bagian dari persoalan yang didalami penyidik.

Proses akad kredit diduga berlangsung tanpa penjelasan memadai kepada para debitur mengenai isi dokumen, jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu kredit, agunan, hingga konsekuensi hukum apabila terjadi gagal bayar.

Selain itu, proses verifikasi, wawancara, serta survei lapangan terhadap debitur dan agunan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana prosedur standar perbankan.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara untuk mengetahui bagaimana kredit dapat disalurkan dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas proses pemberian pinjaman tersebut.

Penyidik Periksa 40 Saksi dan Tiga Ahli

Penetapan empat tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Dalam prosesnya, tim penyidik telah meminta keterangan dari 40 orang saksi dan tiga orang ahli.

Penyidik juga mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau, disertai petunjuk yang diperoleh dari persesuaian keterangan saksi, ahli, dan dokumen terkait.

Setelah penetapan tersangka, keempatnya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 12 Oktober hingga 31 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasir Pengaraian.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejari Rohul Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Kejari Rokan Hulu menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kredit fiktif tersebut masih terus berlanjut. Tim penyidik Pidsus masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan dalam proses pengajuan, persetujuan, maupun penyaluran kredit.

Penyidik juga mendalami dugaan pihak-pihak yang menerima manfaat dari penyaluran kredit tersebut guna memastikan pertanggungjawaban hukum setiap orang yang terbukti terlibat.***