Kepergok Lagi Nyabu, Pemuda Asal Jakarta Diamankan Tim Opsnal Polres Pelalawan
Pelaku narkoba diamankan polisi
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Datuk Engku Raja Lela Putra, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Jumat (16/10/2026) kemarin
Dalam penangkapan itu seorang pria inisial M (33) warga asal Jakarta diamankan, dan disita barang bukti sabu dengan berat kotor 0,91 gram, dua buah alat isap atau bong, dua buah kaca pirek, serta satu unit telepon genggam merek Oppo.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah kontrakan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Iptu Rudi Syahputra, SH, MH, langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, seorang pria ditemukan di dalam kontrakan dan diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu sambil duduk di ruang tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika diantaranya satu paket sabu, alat isap atau bong, dua buah kaca pirek, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Barang haram itu disebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya masih dalam penyelidikan polisi.
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Rudi Syahputra, SH, MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap pemasoknya dan mengajak masyarakat berani melapor melalui 110,” tegas Rudi.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak yang diduga memasok sabu kepada tersangka. Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Kasat Resnarkoba.
Rudi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan kepolisian 110, sehingga informasi yang diterima dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Sa)