Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, 1.400 Liter Bio Solar Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:23:01 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kemarin

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Pengungkapan itu dilakukan di sebuah gudang di Jalan Budhi Luhur, Kelurahan Mentangor, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (19/10/2026) lalu

Selain barang bukti, polisi mengamankan seorang pria berinisial NN (47), yang diduga merupakan pemilik gudang penampungan BBM tersebut.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi mengenai aktivitas penimbunan Bio Solar di lokasi tersebut.

Tim Subdit IV Tipidter kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lapangan.

“Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter,” terang Kombes Ade kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.

“NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut,” jelas Ade.

Atas perbuatan itu, pelaku NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,”  tegas Ade. ***