Musnahkan 145.731 Berkas Arsip Keimigrasian, Imigrasi Kelas I Pekanbaru Perkuat Tata Kelola Kearsipan
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian pada Selasa (27/10/2026).
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru melaksanakan kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian pada Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi dan tata kelola kearsipan yang efektif, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 145.731 berkas arsip dimusnahkan, terdiri atas 144.883 berkas Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) tahun 2022–2023 dan 848 berkas Pelayanan Warga Negara Asing (WNA) tahun 2022. Pemusnahan tersebut telah memperoleh persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia pada 14 September 2026 melalui Surat Nomor B/KN.00.01/387/2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, melalui Kepala Subbagian Tata Usaha, Roni Sastrawan, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan memastikan pengelolaan dokumen dilaksanakan secara tertib serta bertanggung jawab.
“Pemusnahan arsip ini bukan sekadar mengurangi volume penyimpanan dokumen, melainkan juga wujud komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Roni menyampaikan pesan Kepala Kantor Imigrasi.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Rangkaian kegiatan meliputi sambutan dari para pejabat terkait, penandatanganan berita acara pemusnahan oleh ketua panitia dan para saksi, serta pemusnahan arsip secara simbolis.
Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo, menekankan pentingnya pelaksanaan pemusnahan arsip sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah (shredder) untuk memastikan arsip tidak dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya.
“Pemusnahan arsip harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai prosedur, dengan memperhatikan ketentuan retensi serta persyaratan pemusnahan arsip,” jelas Bimo.
Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dan administrasi secara profesional serta bertanggung jawab guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian yang semakin efektif.***