Abang Tewas Diparang Adik Kandung, Kapolres Pelalawan Ungkap Motif dan Pelaku Residivis Narkoba
Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH memimpin kegiatan press rilis pengungkapan kasus pembunuhan antara Abang dan adik kandung, di aula Mapolres Pelalawan, Rabu (28/10/2026) sore.
PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH memimpin kegiatan press rilis pengungkapan kasus pembunuhan antara Abang dan adik kandung, di aula Mapolres Pelalawan, Rabu (28/10/2026) sore.
Dijelaskan Kapolres AKBP Ahmad Nur, bahwa korban Deni Nurdiansyah alias DN (36) tewas dibunuh oleh adik kandungnya IN (32) mengunakan parang di depan rumah orang tuanya di Desa Kampung Baru, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Kamis (22/10/2026) lalu.
"Motif pembunuhan ini, pelaku sakit hati, karena pembagian tanah warisan. Hingga tega menghabisi nyawa korban. Hasil pemeriksaan pelaku juga seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas, setelah divonis 12 tahun penjara," tegas Kapolres Pelalawan.
Sedangkan dalam aksi pelaku, yang mencincang abang kandungnya hingga tewas, juga dipengaruhi minuman keras jenis tuak Nias. Serta hasil test urine positif mengkonsumsi narkoba.
"Hasil test urine selain minum alkohol, pelaku juga ada indikasi mengunakan narkoba. Kini kasusnya sedang didalami. Kalau terlibat dalam peredaran narkoba akan diproses dan di tindak tegas," terang AKBP Ahmad Nur, didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Asbon Mairizal dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos.
Sedangkan kasus pembunuhan ini sebagaimana telah diwartakan. Ketika korban yang tinggal di Dusun Tanjung Putus, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, datang berkunjung ke rumah orang tuanya, di Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui.
Namun ditemukan dalam keadaan terkunci, walau sudah digedor tapi tidak ada respon. Rupanya adiknya sedang di dalam. Menyadari hal itu, korban berusaha masuk ke dalam.
Singkat cerita, pelaku yang sudah memiliki dendam kepada abang kandungnya. Setelah diam-diam menjual tanah warisan orang tua mereka, langsung emosi dan bergegas ke dapur mengambil parang.
Abang kandung yang lagi berdiri di depan pintu langsung dibacok parang oleh adiknya. Tidak menyangka diserang oleh adik kandungnya, membuat bagian wajah korban mengalami luka robek.
Kondisi bersimbah darah, korban lari menyelamatkan diri. Tapi adiknya terus mengejar dari belakang, hingga korban terjatuh ke tanah kondisi telungkup.
Setean apa yang merasuki, pelaku kembali membacok abang kandungnya berulang kali, hingga tanpa ampun yang membuat tangan dan jari-jari kaki putus.
Usai mencincang abang kandungnya hingga tewas pelaku bergegas masuk ke dalam. Warga yang melihat kejadian itu segera melapor ke Bhabinkamtibmas Desa Kampung Baru dan pelaku berhasil ditangkap.
"Pelaku awalnya ditangkap oleh warga. Setelah personil Polsek Ukui, pelaku baru diamankan. Sementara jenazah korban dibawa ke Puskesmas Ukui untuk dilakukan visum," ujar Kapolres lagi.
Ditambahkan Kapolres Pelalawan, atas perbuatan pelaku di jerat pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHAPidana. Dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Kini pelaku telah diamankan, setelah pemberkasan rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkas Kapolres Pelalawan. (Sa)