Kawanan Pembobol Tabungan Kakek Sebesar Rp42 Juta Ditangkap Polsek Ukui

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:17:19 WIB

Kawanan pembobol tabungan kakek diamankan polisi

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)-- Kawanan pembobol rekening seorang kakek inisial Nz (70) di Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berhasil diungkap Polsek Ukui bersama Satintelkam Polres Pelalawan.

Tiga pelaku yang telah menguras tabungan korban sebanyak Rp42 juta berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda yakni HAP (29), RN (35) dan MF (20). Sedangkan satu rekannya ICP masih DPO.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Asbon Mairizal dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026) sore.

"Pelaku berhasil kita ungkap atas kerja keras unit Reskrim Polsek Ukui dan Sat Intelkam Polres Pelalawan. Dimana, tiga pelaku berhasil diamankan dan satu lagi dalam penyelidikan," terang Kapolres Pelalawan.

Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus pencurian uang dalam rekening diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 lalu. Ketika korban yang tinggal di Kecamatan Ukui, diberi tahu oleh anaknya Sy kalau saldo rekening orang telah habis.

Untuk memastikan itu, korban ditemani anaknya mendatangi bank BNI. Setelah dicek ternyata ada transaksi sebesar Rp42 juta dalam tabungnya raib tanpa sepengetahuan kakek tersebut.

Tidak terima kejadian itu, korban segera mendatangi Polsek Ukui, untuk melapor. Kemudian langsung ditindak lanjuti Polsek Ukui dengan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan.

Kemudian Tim Unit Reskrim yang dibackup Sat Intelkam Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan, hingga diketahui pelaku sempat melakukan penarikan uang di sejumlah BRI Link di Jalan Lintas Timur.

Hingga ciri-ciri pelaku berhasil teridentifikasi dan salah satunya adalah tetangga korban yang tinggal di belakang kantor Lurah Ukui Satu. Kemudian dilakukan penyergapan teehadap HAP berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan rekannya MF,.Rabu (21/10/2026)

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga kembali satu orang pelaku ditangkap yakni RNdi Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui. Dari hasil interogasi masih ada rekan mereka terlibat yakni ICP. Tapi sayang saat akan ditangkap sudah kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

 

"Kini tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor, rekaman CCTV, foto copy rekening koran bank BNI, hp, kartu ATM. Sedangkan uang korban yang berhasil dibobol pelaku telah habis digunakan,"  terang AKBP Ahmad Nur.

Atas perbuatan ketiga pelaku di jerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (Sa)

 

pembobol rekening seorang kakek inisial Nz (70) di Kelurahan Ukui Dua, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan berhasil diungkap Polsek Ukui bersama Satintelkam Polres Pelalawan.

Tiga pelaku yang telah menguras tabungan korban sebanyak Rp42 juta berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda yakni HAP (29), RN (35) dan MF (20). Sedangkan satu rekannya ICP masih DPO.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK didampingi Plh Kasat Reskrim Iptu Asbon Mairizal dan Kasi Humas AKP Thomas Bernandes Siahaan SSos dalam konferensi pers, Rabu (28/10/2026) sore.

"Pelaku berhasil kita ungkap atas kerja keras unit Reskrim Polsek Ukui dan Sat Intelkam Polres Pelalawan. Dimana, tiga pelaku berhasil diamankan dan satu lagi dalam penyelidikan," terang Kapolres Pelalawan.

Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus pencurian uang dalam rekening diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Oktober 2026 lalu. Ketika korban yang tinggal di Kecamatan Ukui, diberi tahu oleh anaknya Sy kalau saldo rekening orang telah habis.

Untuk memastikan itu, korban ditemani anaknya mendatangi bank BNI. Setelah dicek ternyata ada transaksi sebesar Rp42 juta dalam tabungnya raib tanpa sepengetahuan kakek tersebut.

Tidak terima kejadian itu, korban segera mendatangi Polsek Ukui, untuk melapor. Kemudian langsung ditindak lanjuti Polsek Ukui dengan berkoordinasi dengan Polres Pelalawan.

Kemudian Tim Unit Reskrim yang dibackup Sat Intelkam Polres Pelalawan turun melakukan penyelidikan, hingga diketahui pelaku sempat melakukan penarikan uang di sejumlah BRI Link di Jalan Lintas Timur.

Hingga ciri-ciri pelaku berhasil teridentifikasi dan salah satunya adalah tetangga korban yang tinggal di belakang kantor Lurah Ukui Satu. Kemudian dilakukan penyergapan teehadap HAP berhasil ditangkap di rumahnya bersama dengan rekannya MF,.Rabu (21/10/2026)

Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga kembali satu orang pelaku ditangkap yakni RNdi Kelurahan Ukui Satu, Kecamatan Ukui. Dari hasil interogasi masih ada rekan mereka terlibat yakni ICP. Tapi sayang saat akan ditangkap sudah kabur dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).

"Kini tiga pelaku telah diamankan bersama barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor, rekaman CCTV, foto copy rekening koran bank BNI, hp, kartu ATM. Sedangkan uang korban yang berhasil dibobol pelaku telah habis digunakan,"  terang AKBP Ahmad Nur.

Atas perbuatan ketiga pelaku di jerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (Sa)