Satnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pria Gondrong di Pondok yang Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:54:56 WIB

Pelaku narkoba diamankan polisi

PELALAWAN --(KIBLATRIAU.COM)-- Tim Joker Satnarkoba Polres Pelalawan menggerebek sebuah pondok di pinggir Jalan Dusun Mamahan, Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 18.30 Wib.

Alhasil seorang pria inisial ARP (33) warga Desa Gondai Kecamatan Langgam berhasil ditangkap. Kemudian diamankan  barang bukti 8 paket sabu dengan berat kotor 5,59 gram, timbangan digital, satu ball plastik bening klip merah dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu ikut disita diduga hasil penjualan.

Pengungkapan ini berawal saat tim Joker Satnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di darah Gondai, Kecamatan Langgam  sering terjadi transaksi narkotika.

Kemudian tim Joker yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH turun melakukan penyelidikan ke lapangan. Hingga berhasil mengendus bahwa di sebuah pondok di pinggir jalan dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah diperoleh informasi yang akurat, tim Joker yang sudah mengetahui lokasi pondok tersebut langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berambut gondrong.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas sandang warna hijau yang di dalamnya berisikan 3 paket diduga narkotika jenis sabu, dan kotak kaleng rokok yang berisikan 5 paket sabu.

Serta satu bal plastik bening klip merah, timbangan digital, sendok sabu dan uang Rp 500 ribu. Dari hasil introgasi, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berinisial PL. Kini keberadaan PL sedang diselidiki.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti digiring ke Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari SSos SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rudi Syahputra SH MH, Kamis (29/10/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba jenis sabu tersebut.

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu,  pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP,"  pungkas Kasat. (Sa)