TKI Asal Malang Bunuh Diri di Hongkong
Ilustrasi Mayat
MALANG--(KIBLATRIAU.COM)-- Jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang meninggal dunia akibat bunuh diri di Hongkong dikirimkan ke kampung halamannya di Kabupaten Malang. Supriyatin (27) ditemukan tewas bunuh diri di salah satu kamar rumah majikannya di Hongkong. "Jenazah langsung menuju ke domisilinya, di Kalipare, Kabupaten Malang," kata Muhammad Iqbal, Kepala Pos Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Malang, Selasa (30/1) malam. Para petugas akan membantu proses pemulangan dari Bandara Djuanda hingga Kalipare di Kabupaten Malang. Seluruh proses menggunakan fasilitas pemerintah. "Fasilitasi pemulangan menggunakan ambulans dari pemerintah," tegasnya.
Supriyatin meninggal dunia di komplek Prumahan Blok 8, Hoi Fa Road, Tai Kok Tsui, Hongkong. Sebab kematiannya kerena bunuh diri. Jasadnya sempat disemayamkan di rumah duka Kwai Chung Mortuary Hongkong selama proses penyelidikan polisi setempat. "Dari kepolisian Hongkong, hasil autopsi beberapa minggu lalu tidak ada sebab lain, jadi meninggalnya memang karena seperti yang diketahui sebelumnya (bunuh diri). Tidak ada unsur lain, tidak ada sebab lain di luar itu," terangnya.
Sebelumnya sempat muncul isu terkait utang piutang dan sebagainya, tetapi ternyata tidak terbukti. Korban memang betul-betul bunuh diri karena motif permasalah pribadi. "Dari informasi yang kami terima, ada hubungannya dengan asmara. Itu informasi yang kami terima, di luar itu tidak ada yang lain," ungkapnya. Kata Iqbal, berdasarkan informasi yang diterima korban memiliki hubungan baik dengan majikannya. Bahkan yang bersangkutan telah memperpanjang kontrak kerja untuk kali kedua. "Almarhummah juga baru saja memperpanjang kontrak kedua dengan majikan yang sama. Karena memang hubungannya kerja baik saja," jelasnya.
Sebelumnya juga tidak pernah diterima pengaduan dari korban oleh lembaga perlindungan pekerja migran di sana. Korban secara hubungan pekerjaan dinyatakan tidak memiliki persoalan. Sementara itu, terkait asuransi korban mengalami kendala. Karena yang bersangkutan saat memperpanjang kontraknya tidak memperpanjang asuransinya."Karena asuransi ini masa berlakunya sesuai dengan kontrak. Sementara kontrak pertama sudah selesai, harusnya ketika memperpanjang kontrak memperpanjang juga asuransinya. Ini tidak dilakukan," jelasnya. Sehingga hasil koordinasi, korban tidak mendapatkan fasilitas untuk urusan asuransi. Namun demikian sejumlah santunan akan diserahkan untuk keluarga berikut gaji terakhir dan barang pribadinya.(Net/Hen)