Tersangka Kredit Fiktif Bank Riau Kepri Diduga Gangguan Jiwa
Ilustrasi Korupsi
ROHUL--(KIBLATRIAU.COM)-- Salah seorang tersangka kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Kabupaten Rokan Hulu, Muhammad Duha dinyatakan gila. Itu berdasarkan atas surat pernyataan gangguan kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru. "Pihak keluarga memeriksakan tersangka ke RSJ Tampan, bulan lalu. Kemudian RSJ mengeluarkan surat bahwa yang bersangkutan (M Duha) terindikasi gangguan jiwa," ujar Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan, Rabu (6/2). Menurut Muspidauan, keluarga tersangka mengklaim, bahwa Duha mengalami kecelakaan lalu lintas sebelum berobat ke RSJ. "Mungkin kecelakaan itu yang menyebabkan timbulnya gangguan kejiwaan tersebut," kata Mus. Namun jaksa akan tetap memanggil dokter yang menangani kejiwaan Duha. Sebab Kejaksaan tak percaya begitu saja dan memerlukan keterangan langsung dari tim RSJ.
"Penyidik akan memanggil dokter di RSJ itu untuk dimintai klarifikasi. Apakah benar kesehatan Muhammad Duha terganggu. Penyidik juga akan cari dokter jiwa lain untuk sebagai pembanding. Apakah benar-benar terindikasi gangguan jiwa berat atau tidak," jelas Mus. Padahal jaksa mengagendakan pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum, dalam waktu dekat. Saat itu, penyidik wajib menghadirkan para tersangka dengan surat keterangan sehat. "Jika yang bersangkutan (Duha) nanti dalam kondisi sakit jiwa berat, penyidik akan limpahkan empat tersangka. Dan untuk dia, kita tunggu sampai kesehatannya pulih," kata Mus. Mus menyebutkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, Duha dalam kondisi sehat, dan tidak terlihat gangguan jiwa. "Saat kami periksa selama penyidikan sehat. Nanti kalau kita cek dia sehat, akan kita limpahkan tahap II," tegasnya.
Dalam kasus ini, Duha merupakan analisis kredit di Bank Riau Kepri Cabang Dalu-Dalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya pada 1 Oktober 2018 lalu. Mereka yaitu mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Riau Kepri Dalu-dalu, Ardinol Amir, dan tiga analisis kredit lainnya, di antaranya Yusri, Syafrizal, dan Heri. Jaksa mengendus, kelima tersangka diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 32 miliar. Karena dari hasil penyidikan, para tersangka melakukan kredit fiktif dengan cara meminjam Kartu Tanda Penduduk peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rokan Hulu. Atas perbuatan kelima tersangka, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga masih melanjutkan penyidikan dan melengkapi berkas, serta mengumpulkan bukti-bukti. Penyidik juga mengumpulkan hasil pemeriksaan BPKP. Mus menjelaskan, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Di mana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp 43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam KTP dan Kartu Keluarga masyarakat. Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Mereka melakukan itu karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan Bank Riau Cabang Dalu-dalu ketika itu. Namun para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada pejabat Bank Riau yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.(Net/Hen)