"Pelayanan di MPP Sudah Baik dan Lancar"
Pegawai Disdukcapil sedang melayani masyatakat di MPP, Senin (4/3
PEKANBARU -(KIBLATRIAU. COM) --- Saat ini, pengurusan pelayanan Disdukcapil sudah berjalan dengan baik dan lancar di Mal Pelayanan Publik (MPP). Guna mengetahui secara jelas pelayanan, itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (4/3/2019) siang melakukan peninjauan pelayanan pengurusan surat pindah yang diberikan di Mal Pelayanan Publik (MPP) lantai dasar kantor Walikota Pekanbaru.
Pantauan di lapangan terlihat, Irma duduk di tengah-tengah warga yang sedang mengantri untuk mendapatkan pelayanan. Irma terus memperhatikan pegawai yang bekerja di stand pelayanan saat melayani warga.
"Dari pemantauan hari ini, pelayanan yang diberi sudah bagus, cukup lancar," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3).
Dijelaska Irma, pengurusan surat pindah melalui stand pelayanan Disdukcapil di MPP Pekanbaru cukup ramai mencapai belasan hingga puluhan orang per hari.
"Seperti hari ini, pelayanan cukup ramai. Karena tingginya pengurusan, maka kita pantau untuk memastikan jika pelayanan yang diberikan oleh petugas kita kepada warga berjalan sesuai yang diharapkan," ungkap mantan Camat Tampan ini.
Sesuai prosedur, terang Irma, bagi warga yang mengurus surat pindah di MPP baru bisa diproses atau dikeluarkan dalam waktu tiga hari kerja. Hal itu mengingat surat pindah mesti dicetak di Kantor Disdukcapil.
"Jadi, di MPP ini berkas warga kami terima dulu. Sekitar pukul 15.00 WIB, berkas baru diantar ke kantor Disdukcapil. Setelah dicetak, surat pindah ini ditandatangani dulu oleh kepala bidang, tanda tangan basah. Jadi butuh waktu sekitar tiga hari," papar dia.
"Jika nanti kantor kita jadi pindah ke sini (kantor Bappeda saat ini), tentu pelayanan akan lebih cepat. Karena begitu berkas masuk, bisa langsung kita proses," sambung Irma.
Lebih jauh disampaikan Irma, pihkanya terus berupaya memberi kemudahan pelayanan bagi warga yang mengurus surat pindah di stand pelayanan MPP.
"Seperti persyaratan, itu kita pangkas, tidak perlu surat pengantar dari RT dan RW, tapi cukup membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan foto kopi KTP bersangkutan.
Sementara untuk surat keterangan datang, syaratnya surat keterangan pindah asli beserta foto kopi rangkap 2. Kemudian bagi pendatang yang menumpang kartu keluarga, harus membawa foto kopi KK yang ditumpangi. Sementara itu, untuk biaya pengurusan, gratis," tutup Irma (Dl/Hen)