Dua ASN Satpol PP Belum Dipecat

Kamis, 08 Maret 2018 - 16:06:18 WIB

Masriya

PEKANBARU - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kota

Pekanbaru, Masriah, Kamis (8/3) membenarkan adanya laporan dua ASN yang bertugas di Satpol PP Pekanbaru tidak masuk

kantor lagi.

Meski demikian, pihaknya tidak bisa menjatuhkan saksi tegas berupa pemecatan.

Masriah beralasan, untuk memberhentikan ASN tersebut harus melalui tahapan. Di antaranya adalah surat teguran dari atasanya,

mulai dari teguran 1 hingga 3. Setelah diberikan teguran, lalu dilaporkan ke BKP SDM dengan menyertakan surat teguran tersebut.

"Memang ada laporan itu masuk ke kita. Sesuai ketentuan kan harus ada teguran 1,2 dan 3," ujar Masriah.

Sesuai ketentuan, kata Masriah, jika dalam jangka waktu 46 hari tidak masuk kantor maka sudah harus diberikan saksi berupa

penghentian.

Namun, penghentian tersebut harus berdasarkan surat teguran yang dilakukan oleh atasannya.

"Yang membuat surat teguran itu atasan langsung di OPDnya. Bukan kami di BKP SDM. Setelah lengkap teguranya, laporkan ke

kami dan kami akan langsung proses pemberhentianya," sebut Masriah.

Saat ditanya, apakah pihak Satpol PP sudah memberikan surat teguran tersebut ke BKP SDM, Masriah mengaku belum menerima

surat teguran dua ASN tersebut dari atasanya. Sehingga proses pemberhentianya belum bisa diproses.

"Kita sudah sampaikan prosedur itu ke Satpol PP. Kalau memang sudah diberikan surat teguran, kita minta surat teguran itu

disampaikan ke kita.

Nanti baru kita proses. Kalau sudah lengkap surat teguran 1,2, dan 3, maka proses pemberhentianya bisa langsung kita proses,"

pungkas Masriah.

Seperti diketahui, dua oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) yang bertugas di Satpol PP Pekanbaru diduga sudah lama tidak masuk

kantor.

Bahkan satu di antaranya saat ini sedang menjalani hukuman. Sementara satu oknum ASN lagi tidak masuk kantor sejak setahun

yang lalu.

"Iya, saya dapat laporan dari Satpol PP, bahwa ada dua ASN yang sudah lama tidak masuk kantor.

Dari laporannya, satu ASN tersandung kasus hukum dan satu lagi sudah hampir setahun tidak masuk kantor,"  ujar Plt Wali Kota

Pekanbaru Ayat Cahyadi Ssi, Rabu (7/3).

Ayat sontak terkejut saat mendapat laporan tersebut. Sebab keduanya hingga saat ini belum dipecat. Sehingga masih menerima

gaji seperti biasa. Padahal keduanya tidak lagi masuk kantor.

"Kalau sudah sesuai aturan, ya berikan sanksi langsung. Apakah sanksi diberhentikan atau sanksi lainnya. Sebab regulasinya

sudah jelas. Jangan sampai mereka makan gaji buta. Semua uang rakyat harus ada pertanggungjawabannya,"  terang Ayat. (HN)