KPK Minta PPAT dan Notaris Ikut Aktif Cegah Korupsi Wajib Pajak
Acara Sosialisasi anti-korupsi di Pemkot Surabaya
SURABAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan notaris bisa ikut aktif mencegah korupsi para wajib pajak. Caranya dengan memfasilitasi wajib pajak agar membayar tanpa di markup alias sesuai dengan aslinya. Imbauan ini disampaikan oleh Koordinator Wilayah VI Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan KPK Asep Rahmat Suwandha saat sosialisasi anti-korupsi dalam pengelolaan pajak daerah di Graha Sawunggaling, Kompleks Gedung Pemkot Surabaya, Selasa (23/4).
Dia mengatakan PPAT dan notaris punya peran signifikan membantu atau memfasilitasi wajib pajak membayar pajak, baik ke pemerintah daerah atau Dirjen Pajak. "Caranya, yakni memberikan pelaporan sesuai aslinya," katanya. Asep menerangkan hal yang paling krusial dalam proses ini adalah dasar penilaian pajaknya. KPK berharap PPAT dan notaris itu mencatat, melaporkan dan membayarkan transaksi yang sesungguhnya. "Kami harap tidak ada proses-proses, misalnya menurunkan transaksi yang lebih rendah dan lainnya," paparnya. PPAT dan notaris, menurutnya, sudah tahu dan paham risiko bila melakukan pelaporan yang tidak sesuai. Sebab, apabila mencoba menurunkan nilai, berarti itu sudah ada korupsi atau ada kerugian uang negara.
"Dengan tidak mengecil-ngecilkan nilai itu, maka pendapatan daerah akan bisa optimal," jelasnya. Karena itu, KPK akan terus mendorong sistemnya supaya lebih baik. Salah satunya dengan sistem zonasi atau pun ada nilai-nilai wajar yang disepakati antara BPN, Dirjen Pajak maupun pemerintah daerah.(Net/Hen)