Kepatuhan Pelaporan Gratifikasi Penyelenggara Negara Menurun

Senin, 13 Mei 2019 - 10:35:31 WIB

Gedung baru KPK.

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi penyelenggara negara terkait Hari Raya Idul Fitri Menurun. Hal tersebut berdasarkan data dari penerimaan gratifikasi Lebaran selama dua tahun terakhir. "Pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan, terdiri atas 40 laporan dari Kementerian/Lembaga, 50 laporan dari Pemda, dan 82 laporan dari BUMN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019). Total nilai pelaporan gratifikasi Lebaran 2017 tersebut senilai Rp 161.660.000. Dengan rincian Rp 22.730.000 dari Kementerian atau Lembaga, Rp 66,250,000 dari Pemda, dan Rp 72,680,000 dari BUMN. Febri mengatakan, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut dengan ragam bentuk mulai dari parcel makanan dan barang pecah belah, uang, pakaian, alat ibadah, hingga voucher belanja. Nilainya juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp 50 ribu hingga parcel barang senilai Rp 39,5 juta. "Sedangkan, pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11% menjadi 153 laporan," kata Febri.

Laporan tersebut terdiri atas 54 laporan dari Kementerian atau Lembaga, 40 laporan dari Pemda, dan 58 laporan dari BUMN. Namun, total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan pada Lebaran 2018 meningkat menjadi Rp 199.531.699. "Sedangkan tahun 2019 ini, hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 2019," kata Febri. Febri mengatakan, pejabat atau penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi dengan kesadaran akan terbebas dari ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Namun, menurut Febri, jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan dan penuntutan maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan. "KPK mengimbau agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama. Bila, karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan paling lambat 30 hari Kerja kepada KPK," kata Febri. (Net/Hen)