Disnaker Pekanbaru Kawal Laporan Pengaduan THR

Rabu, 15 Mei 2019 - 15:04:53 WIB

Johnny Sarikoen

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Menjelang  hari raya Idul Fitri 1440 H  nanti,  Pemko Pekanbaru melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akan membuka Posko Pengaduan THR bagi Tenaga Kerja (Naker) yang merasa dirugikan untuk melapor. Sementara itu, bagi perusahaan yang ada di Pekanbaru wajib membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru. 

"Namun yang jelas saya juga meminta kepada perusahaan diwajibkan menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan masing-masing kepada Disnaker," ungkap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen kemarin. 

Dijelaskan Johnny,  pihaknya akan mengawal laporan THR yang telah dibentuk tim internal yang memiliki fungsi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk di Posko THR tersebut.

"Kepada naker yang sudah layak mendapatkan THR wajib diberikan, jika tidak menerima maka silahkan melapor ke kita. Paling lambat pembayaran THR H-7. Tapi kalau memang belum memiliki anggaran, bisa dibayarkan sebelum hari Hnya,  tutur Johnny.  (Ty/Hen)