Disperindag Sudah Ajukan Perda Retribusi di Bidang Tera
ingot hutasuhut
PEKANBARU - Sejauh ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru sudah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) retribusi di bidang tera.
Bahkan, jika Perda ini sudah rampung maka Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal bisa ikut menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pekanbaru.
Pasalnya, saat ini kewenangan UPT Metrologi Legal sudah dialihkan dari Pemerintah Provinsi Riau ke Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Perdanya sekarang masih dalam pembahasan. Mudah- mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan," ungkap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (16/3).
Dijelaskan Ingot, pihaknya berharap Perda tentang peneraan ini bisa segera dituntaskan.
Sebab Perda ini merupakan payung hukum untuk penarikan retribusi dari beberapa jenis pelayanan bidang pegukuran baik tera maupun tera ulang. Meliputi ukuran panjang, takaran kering atau basah, bejana ukur, anak timbangan, timbangan mekanik, timbangan elektronik dan meter taxi.
"Ada juga alat ukur arus, alat ukur volume metrik, alat ukur tinggi, waktu,sudut, suhu, semua yang disebutkan diatas terbagi dalam beberapa bagian lagi," pungkasnya. (HN)