Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa Terkait Makar
Gedung Bareskrim Mabes Polri
JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Pol Mochammad Sofyan Jacob. Pasalnya, pada pemeriksaan Senin (10/6) kemarin Sofyan tak hadir. "Penyidik sudah menjadwalkan ulang ya. Nanti diperiksa Senin, 17 Juni 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Dia menambahkan, pemeriksaan sesuai jadwal akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Argo mengaku belum dapat informasi akan kehadiran Sofyan. "Tunggu saja ya," katanya. Seperti diketahui, Sofyan dilaporkan oleh seseorang di Bareskrim Mabes Polri. Pelapor Sofyan sama dengan pelapor Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. Kemudian, laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.Melalui pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, Sofyan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019. Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.Sofyan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.(Net/Hen)