Objek Usaha yang Langgar Perda Ditindak Tegas

Senin, 08 Juli 2019 - 18:32:03 WIB

Agus Pramono

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)--  Saat ini,  masih ada objek usaha yang bandel lantaran tidak mengikuti aturan yang berlaku dari Pemko Pekanbaru.  Menyikapi hal itu,  Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono menegaskan, ia tidak main-main dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda). 

Hal ini, dilakukan agar Kota Pekanbaru lebih indah, nyaman dan tertib. Demikian disampaikan  Agus Pramono kepada wartawan, Senin (8/7/2019).

"Walau ada izin, tapi objek seperti tiang didirikan salah tempat. Tetap kita potong," ungkap Agus Pramono.

Disebutkan Agus, apabila suatu objek mengantongi izin, namun objek tersebut berdiri tidak pada tempatnya, pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Diterangkan Agus,  pada, Senin (8/7/2019), sekitar pukul 09.00 WIB, pihaknya memotong kanopi yang berada didepan bangunan lewat daerah milik jalan (DMJ).

"Tadi pagi mulai pukul 09.00 WIB, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman, kita sudah memotong enam kanopi, ini data sementara," ungkap mantan perwira TNI AD berpangkat Kolonel ini.

Adapun ruas jalan yang akan disasar petugas nantinya seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta-Arengka, Jalan Nangka, Jalan Riau dan ruas jalan pinggiran kota.

"Fokus penertiban kita pedagang kaki lima, serta semua objek yang melanggar Perda. Ini akan jadi progres kita untuk ditertibkan. Ini akan kita atur jadwalnya, " tegas Agus. (Fr/Hen)