117 WNI Diusir dari Malaysia
TKI dideportasi dari Malaysia
KALTENG--(KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Malaysia mengusir lagi 117 warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja ilegal di Negeri Sabah kembali ke Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada Kamis (11/7). Dari 117 WNI yang diusir tersebut terdiri dari 88 laki-laki, 28 perempuan dan satu anak-anak. Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat (12/7) menyebutkan, ratusan WNI yang diusir kali ini berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau. Sesuai dengan surat KRI Tawau Nomor: 751/Kons/VII/2019, mereka tiba di TPI Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan KM Mid East Express sekira pukul 17.00 wita. Sesuai hasil interview petugas Imigrasi setempat terhadap 117 WNI ini, kasusnya masing-masing pelanggaran keimigrasian sebanyak 78 orang, 36 kasus narkoba dan tiga kasus kriminal.
Jalur yang digunakan oleh para pekerja migran ini yakni keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tradisional Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah dan Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara. Bimo menjelaskan, hal itu berdasarkan pada beberapa keterangan yang didapat dari para deportan, khususnya yang mengaku pernah mengurus ataupun memiliki dokumen keimigrasian paspor. Sebagian besar mengurus secara pribadi dan beberapa lainnya melalui orang lain atau calo yang menawarkan bantuan pengurusan paspor maupun PJTKI ujarnya."Namun para deportan tidak mengetahui siapa nama calo yang membantu untuk mengurus dokumen keimigrasian tersebut," ujar BimO.(Net/Hen)