Sebanyak 90 Orang Dewan Hakim MTQ ke 51 Kota Pekanbaru Ikuti Penyegaran
Kabag Kesra H Idrus
PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Hingga saat ini, berbagai upaya dan persiapan terus dilakukan Pemko Pekanbaru sebelum pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) ke 51 Kota Pekanbaru. Seperti yang dilakukan, Kamis (22/3).
Sebanyak 90 orang Dewan Hakim, Penitera dan Penghubung MTQ ke 51 Kota Pekanbaru melakukan penyegaran di Aula Kantor Wali Kota Pekanbaru. Dalam acara penyegaran Dewan Hakim MTQ ke 51 ini menghadirkan tiga orang narasumber. Di antaranya, Kabag Kesra Setdako Pekanbaru Idrus, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru, Edward S Umar dan Hakim MTQ senior yang juga hakim nasional Ramli Husin.
"Adapun tujuan dilaksanakanya penyegaran dewan hakim ini untuk menyampaikan kode etik perhakiman pada MTQ ke 51 di Kota Pekanbaru tahun 2018. Sehingga selama pelaksanaan MTQ nanti bisa berjalan dengan maksimal," ujar Kabag Kesra Setdako Pekanbaru H Idrus Mag kepada wartawan Kamis (22/3).
Dikatakan Idrus, dalam kegiatan penyegaran ini juga di lakukan pembinaan kepada anggota dewan hakim yang akan ditugaskan selama pelaksanaan MTQ.
"Dalam penyegaran dewan hakim tadi juga disepakati tentang tata cara penilaian. Selain itu, mereka bekerja dengan profesional," ujar Idrus.
Diketahui sesuai jadwal, bahwa pelaksanaan MTQ ke 51 Kota Pekanbaru akan dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2018 mendatang. Pelaksanaan MTQ akan dipusatkan di Komplek SMP Madani Jalan Kasah, Kelurahan Tangekerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. (HN)